Layanan Sertifikasi Karantina Impor Media Pembawa HPHK

  1. emohon Badan Hukum Melampirkan Fotokopi KTP, Surat Kuasa/ Tugas, NPWP, Akta Perusahaan, Fotokopi KTP Pemberi Kuasa Pemohon Perseorangan Menyerahkan Fotokopi Kartu Identitas Pemilik (KTP/ SIM/ NPWP/ Lainnya) Sertifikat Karantina dari Negara Asal Import Permit / Letter of Credit/ Shipping Instruction / Packing List / Invoice Persetujuan Impor Barang Bill of Lading/ Airway Bill Surat Rekomendasi dari Menteri Pertanian (untuk Impor terkait produk pertanian), Menteri Perdagangan (untuk Impor terkait produk pertanian), atau Menteri KLHK (untuk Impor terkait Satwa Liar atau Langka)

  1. Pengguna Jasa datang ke kantor Pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan atau melakukan pengajuan pemeriksaan karantina secara online Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas Isi Formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina secara lengkap, lampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan Petugas memastikan kelengkapan pengisian formulir, kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan Jika dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan pemeriksaan secara klinis/ fisik terhadap media pembawa yang dilaporkan Media pembawa dapat dilakukan tindakan pengasingan, pengamatan, perlakuan di Instalasi Karantina Hewan Jika media pembawa tidak bebas Hama Penyakit Hewan Karantina maka dilakukan tindakan penahanan, penolakan, dan/ atau pemusnahan Jika media pembawa dinyatakan sehat dan bebas Hama Penyakit Hewan Karantina dilakukan tindakan pembebasan Petugas akan memberikan tagihan dalam kuitansi berupa biaya/ tarif atas jasa tindakan karantina yang harus dibayarkan kepada negara (PNBP) Pengguna jasa menyerahkan bukti pembayaran biaya karantina kepada petugas di konter Pelayanan Petugas menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :

1. Resiko Rendah : 1 Jam s.d 1 Hari

2. Resiko Sedang : 1 Jam s.d 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam s.d 21 Hari

Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 :

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Laporkan terkait dugaan penyimpangan/ pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran atau penyimpangan/ pelanggaran tugas pokok dan fungsi instansi melalui Whistleblower’s System Kementerian Pertanian. Pengaduan disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pertanian melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@kementan.go.id) atau melalui email wasdakbkptrk@gmail.com

Pengaduan yang dapat diproses dan ditindaklanjuti adalah pengaduan yang memuat informasi 5W dan 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggung jawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaiman modus penyimpangannya di lingkungan pelayanan publik Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. Pengaduan dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung atau menjelaskan adanya indikasi suap, pungli, dan gratifikasi.

No. HP 08115442414

FB : Karantina Tarakan Fanspage Twitter : Karantiinatarakn IG : karantinapertaniantarakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Impor Media Pembawa HPHK"