Persyaratan Dan Prosedur Impor Karantina Hewan Pada Komoditas Sapi Bibit

  1. 1. Persetujuan Impor Barang dari Kemeterian Perdagangan
  2. 2. Sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  3. 3. Surat persetujuan pemasukan dari Direktorat Jendreal Peternakan
  4. 4. Certificate of Pedigree bagi media pembawa yang diperuntukan sebagai bibit yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari Negara asal
  5. 5. Cargo Manifest (KH 3) yang ditanda tangani olleh penanggung jawab alat angkut
  6. 6. Invoice
  7. 7. Bill of Landing atau Air Ways Bill

  1. 1. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina secara online/manual paling lambat 2 hari sebelum kedatangan kapal dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diminta
  2. 2. Kepala UPT menerbitkan Surat Tugas (KH 2) dan menunjuk Medik dan Paramedik Veteriner untuk melakukan Tindakan Karantina
  3. 3. Medik dan Paramedik yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen sekaligus pemeriksaan fisik MP diatas alat angkut
  4. 4. Jika Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diatas alat angkut MP bukan dari Negara tertular HPHK Gol. I atau sedang terjadi wabah HPHK Gol. II, Bukan barang yang dilarang pemasukannya, hewan tertularHPHK Gol.I maupun II maka Medik Veteriner yang ditumjuk menerbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH 5) dan Surat Perintah Masuk IKH (KH 7) Jika dokumen tidak lengkap atau MP tertular HPHK Gol. II maka Medik Veteriner yang ditunjuk menerbitkan Penolakan Bongkar (KH 4) dan Berita Acara Penahanan (KH 8a) Jika dokumen yang diminta tidak dapat dipenuhi atau setelah diberikan perlakuan diatas alat angkut MP tidak dapat disembuhkan maka Medik Veteriner yang ditunjuk menerbitkan Berita Acara Penolakan (8b) dan jika samapai batas waktu yang ditentukan MP tidak dibawa keluar dari wilayah NKRI atau pemilik tidak sanggup mengembalikan MP ke Negara asalmaka diterbitkan Berita Acara Pemusnahan (KH 8c). Jika pada saat pemeriksaan diatas alat angkut MP ternyata berasal dari Negara yang dilarang pemasukannya atau saat pemeriksaan fisik tertular HPHK Gol. I maka Medik Veteriner yang ditumjuk menerbitkan Penolakan Bongkar (KH 4) dan MP serta alat angkut ditolak pemasukkannya ke wilayah dengan menerbitkan Berita Acara Penolakan (KH8b).
  5. 5. Setelah masuk ke IKH dilakukan tindakan karantina pengamatan serta pengambilan sampel untuk uji laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan berupa vaksinasi maupun pemberian obat yang bersifat promotif
  6. 6. Jika dalam pengamatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium MP tidak tertular HPHK maka dilakukan Tindakan Pelepasan, Medik Veteriner yang ditunjuk menerbitkan sertifikat pelepasan (KH 12)

21 Hari

Dokumen Karantina : 5000/Sertifikat

Pemeriksaan Fisik :10.000/ekor

Pengasingan dan Pengamatan : 100/ekor/hari

Desinfektan/Desinsektasi/Fumigasi : 500/ekor/kali

Vaksinasi ** : 500/ekor/kali

Pengobatan/promotif : 500/ekor/kali

Pengambilan sampel : 5000/sampel

Jasa Kandang * : 1.000/ekor/hari

Perlakuan Alat Angkut : 1.000/m3

Jenis uji diagnostic

  • Rose Bengal Test : 5.000/sampel
  • Ulas Darah Tipis (PCMB) : 2.000/sampel
  • Ulas Darah Tipis (Identifikasi Parasit Darah)*** : 2000/sampel
  • Complement Fixation Test (CFT)**** : 40.000/sampel
  • Elisa Paratuberkulosis : 225.000/sampel

KH-1, KH-2, KH-4/5, KH-8a/8b/8c, KH-7, KH-12

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Dan Prosedur Impor Karantina Hewan Pada Komoditas Sapi Bibit"