Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Keluar

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan / atau produk tumbuhan
  2. Mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
  4. Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan rencana pengeluaran (Form 1) disertai dokumen kelengkapannya (pengajuan secara manual atau PPK online)
  2. Pejabat karantina mengagendakan Form 1 disertai dokumen dan kelengkapannya ( print dan download jika permohonan melalui PPK online )
  3. Koordinator fungsional KH melakukan verifikasi permohonan
  4. Kepala UPT menerbitkan surat tugas melaksanakan tindakan karantina (KH-2)
  5. Pejabat karantina melakukan tindakan karantina pemeriksaan kesesuaian dokumen dan fisik
  6. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, ditolak pengeluarannya
  7. Dokumen lengkap, dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk pemeriksaan klinis/pengujian laboratorium
  8. Pemeriksaan oleh dokter hewan karantina
  9. Komoditas hewan dan produk hewan aman, sehat dan bebas HPHK diterbitkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dan atau sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12)
  10. Pembayaran jasa karantina (PNBP) sesuai PP N0. 35 Tahun 2016

Risiko Rendah (Low Risk) 1 Jam s.d 1 Hari

Risiko Sedang (Medium Risk) 1 Jam s.d 4 Hari

Risiko Tinggi (High Risk) 1 Jam s.d 14 Hari

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dan Sertifikat Sanitasi produk Hewan (KH-12)

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui telpon ke No. 073653066

Melalui SMS/WA ke nomer 081367597557 (Humas Karantina Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Keluar "