Layanan Penetapan Instalasi Karantina Hewan

  1. Persyaratan administrasi (KTP, akta perusahaan, HO, rekomendasi dinas terkait, surat pernyataan penguasaan lahan/bangunan dan tidak dalam sengketa)
  2. Persyaratan teknis (lahan, bangunan, peralatan, sarana pendukung)

  1. Pemohon mengajukan permohonan penetapan instalasi karantina
  2. Permohonan ditujukan kepada menteri pertanian melalui kepala badana karantina pertanian secara online dengan aplikasi APIKH, bila terdapat gangguan pengajuan dapat dilakukan secara manual oleh Pihak Lain
  3. Permohonan pendaftaran harus disertai berkas asli dan lengkap
  4. Data dan jenis calon instalasi harus sudah diverifikasi oleh Tim Verifikasi, yang selanjutnya permohonan dapat disampaiakn ke kepala badan
  5. Kepala badan menugaskan kepala Pusat KH untuk menugaskan kepala UPT melakukan penilaian kelayakan
  6. Tim Penilai Kelayakan sebagaimana melakukan penilaian pemenuhan persyaratan dan kelayakan teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Tim Penilai Kelayakan dibentuk
  7. Tim Penilai Kelayakan menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Kepala UPT KP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak penilaian persyaratan dan kelayakan teknis diselesaikan
  8. Kepala UPT KP menyampaikan surat pengantar yang berisi rekomendasi kepada Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dalam jangka waktu paling lama 2 (hari) kerja terhitung sejak laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina diterima
  9. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menerbitkan hasil verifikasi dan kajian terhadap rekomendasi hasil penilaian kelayakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat Kepala UPT KP diterima dan menyampaikan hasilnya kepada kepala badan karantina pertanian
  10. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi hasil penilaian menerbitkan persetujuan atau penolakan menetapkan Instalasi Karantina dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri

Pengajuan permohonan 1 hari

Pemeriksaan berkas administrasi dan kelengkapan teknis

Berkas lengkap dilakukan penilaian kelayakan

Verifikasi benar dan syarat lengkap diajukan permohonan ke kepala badan

Kepala UPT membentuk Tim penilai 2 hari setelah menerima surat perintah dari kepala badan

Tim penilai kelayakan melakukan penilaian paling lama 7 hari kerja

Laporan hasil penilaian kelayakan diserahkan 2 hari paska penilaian

Kepala UPT menyampaikan hasil penilaian kepada Pusat Karantina Hewan paling lama 2 hari setelah menerima hasil penilaian dari lapangan

Kepala Pusat KH menyampaiakn hasil verifikasi berupa persetujuan atau penolakan

Kepala badan menetapkan atau menolak permohonan instalasi dengan surat ketetapan

 

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Penetapan Instalasi Karantina Hewan

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui telpon ke no. 073653066

Melalui SMS/WA ke nomer 081367597557 (Humas Karantina Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Instalasi Karantina Hewan"