Pengajuan permohonan 1 hari
Pemeriksaan berkas administrasi dan kelengkapan teknis
Berkas lengkap dilakukan penilaian kelayakan
Verifikasi benar dan syarat lengkap diajukan permohonan ke kepala badan
Kepala UPT membentuk Tim penilai 2 hari setelah menerima surat perintah dari kepala badan
Tim penilai kelayakan melakukan penilaian paling lama 7 hari kerja
Laporan hasil penilaian kelayakan diserahkan 2 hari paska penilaian
Kepala UPT menyampaikan hasil penilaian kepada Pusat Karantina Hewan paling lama 2 hari setelah menerima hasil penilaian dari lapangan
Kepala Pusat KH menyampaiakn hasil verifikasi berupa persetujuan atau penolakan
Kepala badan menetapkan atau menolak permohonan instalasi dengan surat ketetapan
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Penetapan Instalasi Karantina Hewan
Melalui kotak saran dan pengaduan
Melalui telpon ke no. 073653066
Melalui SMS/WA ke nomer 081367597557 (Humas Karantina Bengkulu)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store