Penetapan Instalasi Karantina Hewan

  1. KTP (perorangan)
  2. Rekomendasi Dinas Provinsi yang membidangi (perorangan dan perusahaan)
  3. Surat Pernyataan laokasi tidak dalam sengketa (perorangan dan perusahaan);
  4. Surat Pernyataan mematuhi Undang-undang Karantina (perorangan dan perusahaan);
  5. Akte Perusahaan (perusahaan)
  6. NPWP (perusahaan)
  7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (perusahaan);

  1. Tahap Pertama : Pemohon mengajukan permohonan pedaftaran dengan mengisi Formulir Data Base pemohon yang telah disediakan dan dikirim ke Pusat KH dan Kehani secara online melalui http://apikh.karantina.pertanian.go.id/
  2. Tim Sekretariat Pusat KH dan Kehani (Verifikator) melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan terhadap kelengkapan dan kebenarannya;
  3. Pemohon yang sudah memiliki password dan User ID dapat mengajukan penetapan Instalasi Karantina Hewan melalui alamat Email;
  4. Tahap Kedua : Pemohon mengisi data base calon lokasi IKH secara online melalui http://apikh.karantina.pertanian.go.id/
  5. Tim Sekretariat Pusat KH dan Kehani (Verifikator) melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan terhadap kelengkapan dan kebenaran calon IKH;
  6. Penerbitan surat penugasan kepada Kepala UPTKP;
  7. Pembentukan Tim Penilai kelayakan IKH;
  8. Tim Penilai Kelayakan melakukan penilaian ke lokasi calon IKH terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, kemudian membuat laporan dan rekomendasi hasil penilaian kelayakan kepada Kepala KUPT;
  9. Kepala UPT membuat surat pengantar dan mengirimkan hasil rekomendasi penetapan atau penolakan IKH kepada Kepala Badan Karantina pertanian melalui Tim Sekretariat Pusat KH Kehani;
  10. Tim Sekretariat Pusat KH dan kehani menunjuk Tim Analisis untuk mengkaji laporan dan rekomendasi hasil penilaian kelayakan;
  11. Tim Analisis mengkaji laporan dan rekomendasi hasil penilaian kelayakan yang hasilnya disampaiakan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat KH dan Kehani;
  12. Calon IKH yang dinyatakan layak selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan dan Calon IKH yang dinyatakan tidak layak diterbitkan surat penolakan penetapan.

Penetapan Instalasi Karantina Hewan terdiri dari pendaftaran pemohon dan pendaftaran penetapan calon lokasi Instalasi Karantina Hewan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Instalasi Karantina Hewan

  1. Melaporkan pengaduan melalui petugas konter;
  2. Menerima laporan pengaduan dan meneruskannya kepada Pejabat Pengaduan;
  3. Meneruskan laporan kepada Ka UPT;
  4. Memeriksa dan menelaah laporan, jika laporan diterima memerintahkan Pejabat Pengaduan untuk menyelesaikan laporan pengaduan jika tidak dikembalikan kepada Pejabat Pengaduan untuk dikembalikan kepada pengguna jasa;
  5. Menyelesaikan laporan pengaduan untuk selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan yang sesuai;
  6. Memeriksa laporan, jika setuju menandatangani jika tidak diserahkan kembali kepada Pejabat Pengaduan untuk diperbaiki;
  7. Menyerahkan laporan yang telah ditindaklanjuti kepada petugas konter untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada pengguna jasa;
  8. Menerima laporan tindakan perbaikan dan menyerahkan kepada pengguna jasa;
  9. menerima tindak lanjut laporan pengaduan.

 

Layanan Lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Instalasi Karantina Hewan"