Pelayanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Masuk

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  2. memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian;
  4. Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan kepada petugas pelayanan;
  2. Menerima, mencatat dan memeriksa permohonan. Jika memenuhi syarat diteruskan kepada Kepala UPT. Jika tidak memenuhi dikembalikan kepada pengguna jasa;
  3. Menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik/klinis/organoleptik media pembawa HPHK;
  4. Melaksanakan pemeriksaan fisik / klinis / organoleptik dan laboratorium media pembawa HPHK;
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala UPT;
  6. Memeriksa dan mendisposisi tindak lanjut hasil pemeriksaan media pembawa HPHK, jika sehat diterbitkan sertifikat pelepasan dan jika tidak sehat dilakukan perlakuan/penahanan/penolakan/pemusnahan;
  7. Menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan atau tindakan perlakuan/ penahanan/ penolakan / pemusnahan;
  8. Menerima, mendokumentasikan dan menyerahkan sertifikat pelepasan dan kwitansi;
  9. Membayar jasa tindakan karantina hewan kepada bendahara penerimaan PNBP dan menerima sertifikat kesehatan hewan dan kwitansi.

1 Jam s/d 21 Hari

Kategori Risiko

Waktu Layanan

Risiko Rendah / Low Risk : Pakan Ternak, Vaksin, Obat Hewan, Bakso, Nugget, Telur Konsumsi, Susu, Madu dll

1 Jam s/d 1 Hari

Risiko Sedang / Medium Risk : Daging, Kulit, Telur Tetas, Sarang Burung Walet dll

1 Jam s/d 4 Hari

Risiko Tinggi / High Risk : Sapi bibit/indukan, Sapi Bakalan, Sapi Potong, DOD, DOC, DOQ, Unggas, HPR, Satwa Liar dll

1 Jam s/d 21 Hari

  • Pemeriksaan Fisik Hewan Besar : Rp.  5.000 /Ekor
  • Pemeriksaan Fisik Hewan Kecil : Rp.  2.500 /Ekor
  • Dokumen Tindakan Karantina : Rp.  5.000/Sertifikat
  • Pengasingan dan Pengamatan  : Rp. 100/Ekor/hari
  • Desinfeksi : Rp. 500 /Ekor
  • Vaksinasi : Rp. 500/Ekor
  • Pengobatan : Rp. 500/Ekor
  • Pengambilan Sampel   : Rp. 5.000 /Sampel
  • Pemeriksaan RBT : Rp. 5.000/Sampel
  • Pemeriksaan ELISA : Rp. 225.000/Sampel

Tarif lengkapnya bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Th. 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Karantina Hewan

  1. Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

    1. Elektronik : email ( bkppangkalpinang@pertanian.go.id )
    2. Telpon : 0717422213
    3. Surat : pengaduan dapat dikirimkan melalui surat ditujukan kepada Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang dengan alamat Jl. Yos Sudarso No. 133, Lontong PAncur, Pangkal Balam, Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung
    4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, mengisi formulir dan masukkan ke kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Masuk"