Pelayanan Sirkulasi (Peminjaman Bahan Pustaka)

  1. Terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
  2. Memiliki dan menunjukkan kartu anggota perpustakaan

  1. Anggota dapat memilih sendiri buku yang akan dipinjam pada rak koleksi;
  2. Anggota membawa dan menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam ke meja layanan peminjaman kepada petugas untuk dicatat;
  3. Setiap anggota diperbolehkan meminjam buku maksimal 2 eksemplar;
  4. Lama waktu peminjaman adalah 3 (tiga) hari kalender;
  5. Bahan pustaka yang dipinjam dicatat ke dalam database menggunakan barcode reader dan dibubuhi stempel tanggal kembali;
  6. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada anggota;
  7. Anggota dapat membawa pulang bahan pustaka yang dipinjam.

Peminjaman bahan pustaka maksimal 5 menit.

 

Tidak dipungut biaya

Dipinjamnya bahan pustaka.

1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan melalui: 

  • loket pengaduan, saran, dan masukan di meja pelayanan;
  • kotak saran di kantor perpustakaan;
  • telepon kantor 0298-326951;
  • website pemkot di kotak saran dengan alamat: httpp://www.pemkot-salatiga.go.id/InfoSaran.php
  • email kantor di perpus.salatiga@gmail.com

2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dikoordinir oleh Kepala Seksi Bina Perpustakaan dan Kearsipan. 

3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sirkulasi (Peminjaman Bahan Pustaka)"