Sertifikasi Ekspor Karantina Hewan

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran (SRP) bagi Media Pembawa yang tergolong Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
  3. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa yang tergolong Hewan Liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
  4. Memenuhi persyaratan lainnya (Import Permit) yang ditetapkan/diminta oleh negara tujuan/pengimpor.
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina dipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.

  1. Setelah menerima pelaporan dan penyerahan media pembawa, petugas karantina hewan akan melakukan pemeriksaan administratif 1. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. 2. Kebenaran isi dokumen meliputi jenis, jumlah, dan asal Media Pembawa. 3. Keabsahan meliputi dokumen yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, masa berlaku, dalam keadaan utuh dan terbaca, asli, salinan atau copy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel institusi. 4. Kesesuaian informasi antara permohonan dengan dokumen yang menyertai Media Pembawa.
  2. Apabila Dokumen Persyaratan Lengkap, Sah, Dan Benar Maka Pemeriksaan Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa 1. Pemeriksaan kesehatan dapat berupa pemeriksaan visual dan/atau secara laboratoris 2. Selanjutnya Media Pembawa akan dikenakan tindakan perlakuan 3. Jika Media Pembawa tergolong yang harus dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan 4. Apabila selama masa pengasingan/ pengamatan media pembawa ternyata sakit atau setelah diberikan perlakuan ternyata media pembawa tidak dapat disembuhkan dari HPHK maka petugas karantina akan melakukan tindakan penolakan 5. Apabila media pembawa dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK maka petugas karantina hewan akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan/ Health Certificate (KH 11)

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan publik Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumba Besar.

1 jam s/d maksimal 24 Hari, tergantung jenis pemeriksaan, Jenis media pembawa dan jumlah

Belum Termasuk Jasa Karantina Lainya. Untuk Melihat Jasa Karantina Yang Berkalu Di Kementerian Pertanian, Silahkan Unduh PP No 35 Tahun 2016

Sertifikat Kesehatan Hewan/ Animal Health Certificate (KH-11)

Untuk Layanan Pengaduan Silahkan Hubungi Kontak Berikut :

Email : humasskpsumbawa@gmail.com

Telp/Wa : 0813 3990 1664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Ekspor Karantina Hewan"