Sertifikasi Impor Karantina Hewan

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
  2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan di negara asal.
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di negara asal
  4. Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
  5. Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
  6. Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina a/n Menteri Pertanian.
  7. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

  1. Setelah menerima pelaporan dan penyerahan media pembawa, petugas karantina hewan akan melakukan pemeriksaan administratif 1. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. 2. Kebenaran isi dokumen meliputi jenis, jumlah, dan asal Media Pembawa. 3. Keabsahan meliputi dokumen yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, masa berlaku, dalam keadaan utuh dan terbaca, asli, salinan atau copy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel institusi. 4. Kesesuaian informasi antara permohonan dengan dokumen yang menyertai Media Pembawa.
  2. Apabila Dokumen Persyaratan Lengkap, Sah, Dan Benar Maka Pemeriksaan Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa 1. Pemeriksaan kesehatan dapat berupa pemeriksaan visual dan/atau secara laboratoris 2. Selanjutnya Media Pembawa akan dikenakan tindakan perlakuan 3. Jika Media Pembawa tergolong yang harus dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan 4. Apabila selama masa pengasingan/ pengamatan media pembawa ternyata sakit atau setelah diberikan perlakuan ternyata media pembawa tidak dapat disembuhkan dari HPHK maka petugas karantina akan melakukan tindakan penolakan 5. Apabila media pembawa dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK maka petugas karantina hewan akan menerbitkan Sertifikat Pelepasan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan publik Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumba Besar.

1 jam s/d maksimal 24 Hari, tergantung jenis pemeriksaan, Jenis media pembawa dan jumlah

Belum Termasuk Jasa Karantina Lainya. Untuk Melihat Jasa Karantina Yang Berkalu Di Kementerian Pertanian, Silahkan Unduh PP No 35 Tahun 2016

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 14)

Untuk Layanan Pengaduan Silahkan Hubungi Kontak Berikut :

Email : humasskpsumbawa@gmail.com

Telp/Wa : 0813 3990 1664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Impor Karantina Hewan"