Persyaratan dan Prosedur Impor Pada Komoditas Beras

  1. Permohonan Impor barang
  2. Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian
  3. Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Re-eksport dari Negara Transit
  4. Prior Notice (untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan)
  5. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
  6. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

  1. Pengguna jasa memasukkan Surat Permohonan (SP1) secara elektronik maupun secara manual
  2. Penerbitan Surat Tugas (DP-1)
  3. Penerbitan Surat Persetujuan Tindakan Karantina (KT-2)
  4. Dilakukan Pemeriksaan Administrasi
  5. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Administrasi (DP-2)
  6. Dilakukan Pengambilan Sampel
  7. Penerbitan Laporan Pengambilan Sampel (DP-3)
  8. Dilakukan pemeriksaan fisik
  9. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (DP-5)
  10. Dilakukan Pemeriksaan Laboratoris
  11. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium (DP-5)
  12. Hasil pemeriksaan negative, dilakukan pelepasan (KT-9)

21 Hari

Biaya Pelayanan    :   -

  • Jasa pemeriksaan Karantina (jumlah ton x Rp. 1000,/ton)
  • Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel ) Jenis pengujian berdasarkan target OPTK sesuai Permentan 51 tahun 2015
  • Biaya dokumen pelepasan Rp. 5000,

KT 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Prosedur Impor Pada Komoditas Beras"