Sertifikasi Ekspor Karantina Tumbuhan

  1. Melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina. Media Pembawa berupa barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.Media Pembawa berupa barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pengeluaran .
  3. Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan apablia dipersyaratkan oleh negara tujuan
  4. Pemenuhan persyaratan negara tujuan dapat berupa
  5. surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan
  6. sertifikat perlakuan
  7. sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  8. perlakuan
  9. keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT
  10. surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan
  11. keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi
  12. keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa

  1. Setelah menerima pelaporan dan penyerahan media pembawa, petugas karantina tumbuhan akan melakukan pemeriksaan administratif -Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. -Kebenaran isi dokumen meliputi jenis, jumlah, dan asal Media Pembawa. -Keabsahan meliputi dokumen yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang, masa berlaku, dalam keadaan utuh dan terbaca, asli, salinan atau copy yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel institusi. -Kesesuaian informasi antara permohonan dengan dokumen yang menyertai Media Pembawa.
  2. Apabila Dokumen Persyaratan Lengkap, Sah, Dan Benar Maka Pemeriksaan Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa -Pemeriksaan kesehatan dapat berupa pemeriksaan visual dan/atau secara laboratoris -Jika Media Pembawa tergolong yang harus dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka akan dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan -Jika pada pemeriksaan ternyata media pembawa tidak bebas dari OPT atau negara tujuan mempersyaratkan untuk diberikan perlakuan, maka media pembawa tersebut wajib diberikan tindakan perlakuan -Apabila selama masa pengasingan/ pengamatan media pembawa ternyata rusak atau busuk atau setelah diberikan perlakuan ternyata media pembawa tidak dapat dibebaskan dari OPT maka petugas karantina akan melakukan tindakan penolakan -Apabila media pembawa dinyatakan sehat dan bebas dari OPT maka petugas karantina tumbuhan akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan/ Phytosanitary Certificate (KT 10)

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan publik Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumba Besar.

1 jam s/d maksimal 24 Hari, tergantung jenis pemeriksaan, Jenis media pembawa dan jumlah

Belum Termasuk Jasa Karantina Lainya. Untuk Melihat Jasa Karantina Yang Berkalu Di Kementerian Pertanian, Silahkan Unduh PP No 35 Tahun 2016

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Untuk Layanan Pengaduan Silahkan Hubungi Kontak Berikut :

Email : humasskpsumbawa@gmail.com

Telp/Wa : 0813 3990 1664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Ekspor Karantina Tumbuhan"