Sertifikasi Impor Karantina Tumbuhan

  1. Melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina. Media Pembawa berupa barang muatan, pelaporan dilakukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum Media Pembawa dimuat ke atas Alat Angkut.Media Pembawa berupa barang bawaan penumpang dan kiriman pos, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pengeluaran .
  3. Bebas dari kulit kayu untuk media pembawa pallet
  4. Dibubuhi marka untuk media pembawa pallet

  1. Pelaporan dan penyerahan kemasan kayu kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan dilakukan paling lambat pada saat kemasan kayu tiba, sebelum dikeluarkan dari tempat pemasukan.
  2. Pelaporan dilakukan secara tertulis dengan Mengisi Form Permohonan Pemasukan Kemasan Kayu
  3. Petugas Karantina Tumbuhan akan melakukan pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko Organisme Penggangu Tumbuhan, negara asal, jenis komoditas yang dikemas, dan/atau kinerja pemilik

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan publik Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumba Besar.

1 jam s/d maksimal 24 Hari, tergantung jenis pemeriksaan, Jenis media pembawa dan jumlah

Belum Termasuk Jasa Karantina Lainya. Untuk Melihat Jasa Karantina Yang Berkalu Di Kementerian Pertanian, Silahkan Unduh PP No 35 Tahun 2016

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Untuk Layanan Pengaduan Silahkan Hubungi Kontak Berikut :

Email : humasskpsumbawa@gmail.com

Telp/Wa : 0813 3990 1664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Impor Karantina Tumbuhan"