Persyaratan dan Prosedur Ekspor Pada Komoditas Rumput Laut/ Karaginan

  1. Invoice, Packing List, Impor permit, Jumlah dan nomor container
  2. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
  3. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

  1. - Pengguna jasa memasukkan Surat Permohonan secara elektronik (PPK Online) ataupun secara manual (SP-1) - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) - Penerbitan Surat Persetujuan Tindakan Karantina (KT-2) - Dilakukan Pemeriksaan Administrasi - Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Administrasi (DP-2) - Dilakukan Pengambilan Sampel - Penerbitan Laporan Pengambilan Sampel (DP-3) - Dilakukan pemeriksaan fisik - Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (DP-5) - Dilakukan Pemeriksaan Laboratoris - Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium (DP-5) - Hasil pemeriksaan negative, dilakukan pelepasan (Phytosanitary Certificate / KT-10)

4 Hari

Biaya Pelayanan    :   -

  • Jasa pemeriksaan Karantina (jumlah Tonase x Rp. 500,/Ton)
  • Pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel )

Jenis pengujian berdasarkan target OPTK sesuai Permentan 51 tahun 2015

  • Biaya dokumen pelepasan Rp. 5000,

KT 10

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan dan Prosedur Ekspor Pada Komoditas Rumput Laut/ Karaginan"