Sertifikasi Domestik Masuk Karantina Tumbuhan

  1. Melalui Tempat Pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan Karantina
  3. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (KT 12) dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain

  1. Setelah dilaporkan petugas karantina tumbuhan akan melakukan pemeriksaan secara administratif
  2. Pemeriksaan administratif dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen persyaratan
  3. Apabila pada pemeriksaan dokumen persyaratan tidak lengkap atau tidak absah atau kebenaran isi tidak sesuai maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan
  4. Apabila pada pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya OPTK, dilakukan tindakan perlakuan.
  5. Apabila pada pemeriksaan kesehatan media pembawa dinyatakan sehat maka petugas karantina akan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KT 9).

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan publik Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumba Besar.

1 jam s/d maksimal 24 Hari, tergantung jenis pemeriksaan, Jenis media pembawa dan jumlah

Tarif hanya untuk sertifikat pelepasan

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan /Keamanan PSAT ( KT-9 )

Untuk Layanan Pengaduan Silahkan Hubungi Kontak Berikut :

Email : humasskpsumbawa@gmail.com

Telp/Wa : 0813 3990 1664

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Domestik Masuk Karantina Tumbuhan"