Pengesahan / Legalisasi Surat Keterangan dari Perbekel/ Lurah Administrasi Perijinan

  1. Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  2. Berkas kelengkapan persyaratan

  1. Menverifikasi berkas
  2. Pengajuan berkas untuk ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

1. Memverifikasi berkas (5 menit )

2. Penandatangan berkas oleh pejabat yang berwenang (5 menit )

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Ijin IMB, SIUP, Prinsip, Pondok Wisata, Keramaian, Usaha, Restoran

Kantor Camat Negara Jl. Udayana No.10 Negara 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan / Legalisasi Surat Keterangan dari Perbekel/ Lurah Administrasi Perijinan"