Pemeriksaan kontrol ibu hamil

  1. kartu berobat puskesmas gucialit
  2. kartu tanda penduduk , kartu jaminan nasional, kartu keluarga
  3. buku KIA (kesahatan ibu dan anak)
  4. fotocopy buku nikah

  1. Pasien datang menuju loket pendaftaran
  2. Menunjukkan Kartu Berobat, Foto copy KTP, KK, JKN
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan status rekam medis pasien
  4. Petugas menyerahkan status rekam medis pasien ke Ruang KIA-KB
  5. Petugas menerima surat pengantar anc terpadu dari wilayah
  6. Petugas dan pasien melakukan persetujuan mengenai tindakan dalam pelayanan anc terpadu
  7. Petugas melakukan anamnesa pasien
  8. Petugas melakukan pemeriksaan pada ibu hamil
  9. Petugas memberi surat pengantar rujukan internal, kemudian surat pengantar tersebut diserahkan ke setiap ruang pelayanan untuk dilakukan anc terpadu
  10. Petugas memberikan konseling pada ibu mengenai hasil temuan dalam pelayanan ANC terpadu
  11. Petugas mencatat hasil kegiatan yang dilakukan pada buku KIA
  12. Apabila tidak ada masalah kehamilan ibu hamil menuju ruang obat untuk pengambilan obat kemudian pulang
  13. Apabila tanda persalinan positif atau ada masalah kehamilan yang membutuhkan perawatan, ibu hamil dirujuk ke PONED atau RSU

1. Ibu hamil datang ke Puskesmas dengan membawa kartu berobat 

2. Ibu hamil menuju loket pendaftaran untuk melakukan registrasi 

3. ibu hamil diantar ke ruang KIA untuk dilakukan pemeriksaan dan persetujuan anct

4. selanjutnya ibu hamil menuju pelayanan kedua yaitu ruang pemeriksaan umum 

5. Pelayanan ketiga menuju ruang laboratorium 

6. Pelayanan keempat dilakukan di ruang kesehatn gigi dan mulut

7. Pelayanan kelima dilakukan di ruang konseling (berupa konseling sanitasi dan konseling gizi ibu hamil 

8. Apabila tidak ada masalah mengenai kehamilannya, ibu hamil bisa langsung menuju pelayanan ruang obat kemudian pulang

9. Apabila ada maslah mengenai kehamilannya, ibu hamil dirujuk ke RSU

Sesuai dengan PERDA nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Tarif di Puskesmas 

1. Pemeriksaan kontrol ibu hamil Rp 15.000

 

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak / KB

1. lumajanglapor.lumajangkab.go.id

2. Telp. (0334) 888021 call center : 085854649375 ; Puskesmas Gucialit

3. email puskesmas : gucialitpuskesmas@gmail.com

4. instagram : puskesmasgucialit

5. facebook : puskesmasgucialit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan kontrol ibu hamil"