Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Jenis Media Pembawa, sebagai berikut :
Untuk Bibit : Kurang dari 2 Jam ( Apabila sudah memenuhi syarat administrasi dan tekhnis sesuai syarat negara tujuan )
Untuk Non Benih : Kurang dari 1 Jam ( Apabila sudah memenuhi syarat administrasi dan tekhnis sesuai syarat negara tujuan )
Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00
Serta dapat dikenakan Tarif tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016
KT12
Alamat :Jalan Raya Benoa no 20 Denpasar Selatan kode pos 80223
Website : bkp1.denpasar@pertanian.go.id
Phone : 0361-720805
F.A.Q : 0361-720805
SMS dan WA : 0811 3933 4488
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store