Layanan sertifikasi impor karantina tumbuhan

  1. Foto kopi identitas pribadi (KTP atau lainnya)
  2. Dilengkapi Phytosanitary certificate (KT-10) dari negara asal/transit
  3. Surat ijin pemasukan (Benih/Bibit)
  4. Packing List
  5. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
  6. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas KT ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
  7. Memenuhi kewajiban tambahan yang dalam hal tertentu ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen, yang pada dasarnya merupakan pilihan-pilihan pengelolaan risiko OPT

  1. 1. Pemilik media pembawa atau kuasanya melaporkan pemasukan tumbuhan kepada Kepala UPT setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa (SP-1). 2.Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) yang diberikan kepada Petugas KT. 3. Petugas KT setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan pemasukan. Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada kepala UPT Karantina Pertanian dengan menggunakan formulir DP-2 (Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Administratif) 4.Setelah menerima laporan (DP-2), Kepala UPT menindak lanjuti dengan menerbitkan : 4.1 Surat Pemberitahuan untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan (SP-3), jika : 4.1.1 Dilengkapi Phytosanitary certificate (KT-10) dari negara asal/transit; dan atau 4.1.2 Tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Transit Media Pembawa (KT-1) dari area transit; dan/atau 4.1.3 Tidak dilengkapi dengan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. 4.2 Surat Penahanan (KT-6), jika pemasukan tumbuhan : 4.2.1 Tidak dilengkapi Phytosanitary certificate (KT-10) dari negara asal/transit; dan atau 4.2.2 Tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan atau 4.2.3 Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada PKT di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; dan atau 4.2.3 Tidak dilengkapi dengan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. Penahanan dilakukan paling lama 3 hari kerja. 4.3 Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan PSAT(KT-2), jika persyaratan untuk pemasukan telah dipenuhi, dan akan dilakukan tindakan pemeriksaan fisik/kesehatan/ pengasingan/pengamatan. 4.4 Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan / Pengawasan Keamanan PSAT (KT-2) apabila pelaksanaan tindakan KarantinaTumbuhan dilakukan diluar tempat pemasukan 6. Petugas KT yang ditugaskan untuk melaksanakan tindakan pemeriksaan fisik/kesehatan melaporkan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada Kepala UPT dengan formulir (DP-5). 7.nKepala UPT Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Perlakuan (SP- 4) apabila berdasarkan laporan hasil pelaksanaan/pengawasan pemeriksaan fisik/kesehatan MP (DP-5) direkomendasikan untuk diberi perlakuan. 8. Petugas KT yang ditugaskan untuk melaksanakan tindakan perlakuan melaporkan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada Kepala UPT dengan formulir (DP-7). 9. Kepala UPT menerbitkan Surat Penolakan (KT-13) apabila : 9.1 Sesuai dengan rekomendasi : 9.2 Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan MP (DP-5 ) apabila tindakan perlakuan dilakukan diatas alat angkut; atau 9.3 Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Perlakuan MP (DP-7), apabila tindakan perlakuan dilakukan diatas alat angkut; atau 9.4 Setelah ditahan selama 3 hari persyaratan yang menjadi alasan penahanan belum dipenuhi. 10. Pelaksanaan tindakan penolakan dituangkan dalam berita acara penolakan (DP-9) yang ditandatangani oleh Kepala UPT dan disaksikan oleh pemilik MP/kuasanya dan para saksi. 11. Kepala UPT menerbitkan surat perintah pemusnahan (DP-10) apabila: 11.1 Sesuai dengan rekomendasi : 11.2 Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan/Pengawasan Fisik/Kesehatan MP (DP-5) apabila tindakan dilakukan setelah diturunkan dari alat angkut; atau 11.3 Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Perlakuan MP (DP-7) apabila tindakan dilakukan setelah diturunkan dari alat angkut. 11.4 Setelah dilakukan penolakan tumbuhan tersebut belum dikeluarkan ke area lain dalam waktu 3 hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan (KT-13). 13. Pelaksanaan tindakan pemusnahan dituangkan dalam berita acara pemusnahan (KT-14) yang ditandatangani oleh Petugas KT yang ditunjuk dan disaksikan oleh pemilik MP/kuasanya dan para saksi. 14. Petugas KT yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9) sesuai dengan rekomendasi : 14.1Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan/Pengawasan Fisik/Kesehatan MP (DP- 5); atau 14.2Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Perlakuan MP (DP7).

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016

1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat

2. Tarif seuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Contoh untuk impor walnut :

Pemeriksaan Walnut = Rp 20/Kg

Perlakuan (Fumigasi Methyl Bromide/ Phosphine) 10.000 Per m3

Pengujian Laboratorium (Entomology) Rp. 10.000/sampel

Dokumen Fumigation Certificate Rp 5.000 per sertifikat

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Call Center : 08115470122 / 08115423292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi impor karantina tumbuhan"