Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan

  1. Dilengkapi Phytosanitary Certificate dari Negara asal/transit
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
  4. Surat Izin Pemasukan dari Kementerian Pertanian untuk (benih/tanaman/bibit);
  5. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dilindungi dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
  6. Prior Notice untuk pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  7. Packing declaration (untuk kemasan kayu);
  8. Dan kewajiban tambahan analisis resiko OPTK.

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan secara on line (PPK on line) melalui ppkonline.karantina.pertanian.go.id atau dapat dilakukan secara manual (of line) apabila belum mempunyai pin dengan mengisi Form SP-1
  2. Operator mengunduh data PPK online, melakukan verifikasi elektronik atau manual terhadap permohonan tersebut dan merekam permohonan pemeriksaan dalam buku agenda.
  3. Operator menyiapkan/mencetak berkas dokumen dan menyerahkan kepada Supervisor.
  4. Supervisor menganalisa dan menerbitkan surat penugasan sesuai dengan jenis media pembawa dan jenjang jabatan fungsional POPT. Selanjutnya melakukan print out menggunakan formulir DP-1 sebagai Surat Penugasan pejabat fungsional.
  5. Pejabat fungsional karantina tumbuhan melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen (kelengkapan, kebenaran, kesesuaian, keaslian dan keabsahan dokumen) dan pemeriksaan fisik (dilakukan untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan tempat pemasukan.

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Jenis Media Pembawa, sebagai berikut :

Untuk Bibit            : Kurang dari 2 Jam ( Apabila sudah memenuhi syarat administrasi dan tekhnis sesuai syarat negara      tujuan )

Untuk Non Benih  : Kurang dari 1 Jam ( Apabila sudah memenuhi syarat administrasi dan tekhnis sesuai syarat negara tujuan )

Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

Serta dapat dikenakan Tarif tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016

SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN/ KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (KT9)

Alamat      :Jalan Raya Benoa no 20 Denpasar Selatan kode pos 80223

 Website   : bkp1.denpasar@pertanian.go.id

 Phone      : 0361-720805

 F.A.Q       : 0361-720805

SMS dan WA : 0811 3933 4488

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan "