Persyaratan Domestik Keluar Karantina Hewan

  1. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
  3. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  5. Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)/ Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.
  6. Surat Rekomendasi Teknis Pengeluaran bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali
  7. Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bali
  8. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong satwa liar yang tidak dilindungi dan diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), serta terhadap satwa liar yang dilindungi SATSDN diterbitkan oleh Menteri Kehutanan

  1. Pengguna jasa mengajukan PPK on line dan pada saat datang menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi
  2. Operator mengunduh data PPK Oline untuk proses sertifikasi Karantina Hewan
  3. Supervisor menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-2).
  4. Pejabat fungsional yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan pintu pemasukan (entry point).
  5. Untuk media pembawa yang memerlukan pemeriksaan di Instalasi maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah Masuk Karantina Hewan (KH-7) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
  6. Media pembawa yang masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan maka pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
  7. Lamanya waktu pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan sesuai jenis dan volume media pembawa.
  8. Bilamana media pembawa selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat menerbitkan Persetujuan Muat (KH-6) ke atas alat angkut atas disposisi Supervisor.
  9. Sertifikat pembebasan (KH-11, KH-12, KH-13) dapat diterbitkan oleh pejabat fungsional setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Resiko Media Pembawa, sebagai berikut :

1. Resiko Rendah : s.d 1 hari

2. Resiko Sedang : s.d 3 hari

3. Resiko Tinggi : s.d 21 hari

Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

Serta dapat dikenakan Tarif tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016

Sertifikat kesehatan Karantina Hewan (KH-11, KH.12 dan KH13)

Alamat      :Jalan Raya Benoa no 20 Denpasar Selatan kode pos 80223

 Website   : bkp1.denpasar@pertanian.go.id

 Phone      : 0361-720805

 F.A.Q       : 0361-720805

SMS dan WA : 0811 3933 4488

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Domestik Keluar Karantina Hewan "