Pembayaran Retribusi Rumah Dinas (Official Assessment)

  1. Kwitansi
  2. Nota/Faktur

  1. Pengisian Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  2. Di verifikasi oleh Petugas Pelayanan

  • Pengisian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (5 menit)
  • Di verifikasi oleh Petugas Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT -PBB)

Subbidang Penilaian dan Penetapan / Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Retribusi Rumah Dinas (Official Assessment)"