Persyaratan Impor Karantina Hewan

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan.
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media yang tergolong benda lain.
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  5. Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI
  6. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
  7. Rekomendasi Teknis Persetujuan Pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali.
  8. Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
  9. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar tidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungi dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.

  1. Pengguna jasa mengajukan PPK on line dan pada saat datang menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi
  2. Operator mengunduh data PPK Oline untuk proses sertifikasi Karantina Hewan
  3. Supervisor menganalisa, menyusun dan menugaskan personel sesuai dengan jenjang jabatan pejabat fungsional dengan menerbitkan Surat Penugasan (KH-2).
  4. Pejabat fungsional yang diberi surat penugasan melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemeriksaan fisik dapat dilakukan, diatas alat angkut dan pintu pemasukan (entry point).
  5. Apabila pemeriksaan dokumen dan fisik diatas alat angkut pejabat fungsional tidak menemukan adanya penyakit hewan menular utama (penyakit golongan I) dan berasal dari negara yang tidak dilarang pemasukannya maka pejabat fungsional menandatangani Surat Persetujuan Bongkar (KH-5), atas disposisi Supervisor.
  6. Setelah menerbitkan persetujuan bongkar, maka pejabat fungsional menandatangani Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap media pembawa hama penyakit hewan atas disposisi supervisor.
  7. Selanjutnya KH 5 dan KH 7 dilempar ke portal INSW
  8. Untuk media pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan diatas alat angkut atau pintu masuk pelabuhan udara/laut dan telah memenuhi prosedur dan persyaratan serta menjamin kesehatan dan sanitasi yang baik maka pejabat fungsional dapat langsung menerbitkan sertifikat pembebasan (KH-14) atas disposisi Supervisor.
  9. Media pembawa yang masuk instalasi karantina hewan selama pengasingan, maka pejabat fungsional dapat melakukan pengamatan, pengambilan sampel dan spesimen untuk pengujian laboratorium serta dapat dilakukan tindakan perlakuan.
  10. Lamanya waktu pengasingan bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan terhadap media pembawa mengacu pada standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan
  11. Bilamana media pembawa selama pengasingan dan setelah dilakukan pengamatan, pengujian laboratorium serta dilakukan tindakan perlakuan, pejabat fungsional dapat menjamin media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka pejabat fungsional dapat menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-14) atas disposisi Supervisor.
  12. Sertifikat pelepasan (KH-14) dapat diterbitkan setelah pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada bendahara penerima/petugas pemungut dan penyetor.

Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Resiko Media Pembawa, sebagai berikut :

1. Resiko Rendah : s.d 1 hari

2. Resiko Sedang : s.d 3 hari

3. Resiko Tinggi : s.d 21 hari

Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016

Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00

Serta dapat dikenakan Tarif tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016

KH14

Alamat      :Jalan Raya Benoa no 20 Denpasar Selatan kode pos 80223

 Website   : bkp1.denpasar@pertanian.go.id

 Phone      : 0361-720805

 F.A.Q       : 0361-720805

SMS dan WA : 0811 3933 4488

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Impor Karantina Hewan "