Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Resiko Media Pembawa, sebagai berikut :
1. Resiko Rendah : s.d 1 hari
2. Resiko Sedang : s.d 3 hari
3. Resiko Tinggi : s.d 21 hari
Tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00
Serta dapat dikenakan Tarif tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016
KH14
Alamat :Jalan Raya Benoa no 20 Denpasar Selatan kode pos 80223
Website : bkp1.denpasar@pertanian.go.id
Phone : 0361-720805
F.A.Q : 0361-720805
SMS dan WA : 0811 3933 4488
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store