Layanan sertifikasi ekspor karantina hewan

  1. Foto kopi identitas pribadi (KTP atau lainnya)
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk Hewan
  3. Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan untuk Produk Hewan
  4. SATS LN/CITES untuk satwa liar yang dilindungi
  5. Packing List dari pemilik barang / ekspor
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  7. Invoice dari pemilik barang / ekspor.
  8. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  9. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  10. Dokumen atau persyaratan teknis lain sesuai negara tujuan

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan dimasukkan ke dalam map (ekspor : hijau, antar area : pink) melalui petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen; 2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan / Atau Pengeluaran (KH-1) 3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai; 4.Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina ( 8 P ) 5. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen. 6. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 7. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3) 8. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, media pembawa dinyatakan sehat dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut maka diterbitkan Surat Persetujuan Muat (KH-6). 9. Petugas karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13) 10. Berdasarkan sertifikat KH-11, KH-12 atau pun KH-13, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti penggunajasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KH-11. KH-12,KH-13); 11. Petugas karantina menyerahkan sertifikat karantina (KH-11, KH-12, KH-13) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016

1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat

2. Tarif sesuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

 

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dan Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13).

Call Center : 08115470122 / 08115423292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi ekspor karantina hewan"