Pendaftaran dan Perpanjangan Pajak Reklame dan Retribusi Kebersihan (WP/WR) (Official Assessment)

  1. Surat Rekomendasi dari DPMPTSP
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Fotocopy Tanda Bukti Setor PBB Tahun Terakhir
  4. Stopmap Kosong
  5. Fotocopy Akta Notaris (untuk CV/PT)

  1. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Persyaratan .
  2. Membuat Perhitungan Pajak dan Retribusi Daerah oleh petugas Pelayanan
  3. Membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . (Petugas Pelayanan memverifikasi berkas wajib pajak dan menyerahkan bukti pendaftaran Pajak)
  4. Diverifikasi dan ditandatangani

  • Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Persyaratan (5 menit)
  • Membuat Perhitungan Pajak dan Retribusi Daerah oleh petugas Pelayanan (5 menit)
  • Membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (5 menit)
  • Diverifikasi dan ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Berkas Pajak Daerah

Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak dan Retribusi Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Perpanjangan Pajak Reklame dan Retribusi Kebersihan (WP/WR) (Official Assessment) "