Layanan sertifikası pengeluaran antar area media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina

  1. Sertifikat Kesehatan dari Tempat Pengeluaran
  2. Mengeluarkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina melalui Tempat Pengeluaran yang Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  3. Melaporkan dan Menyerahkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina kepala Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  4. Menyerahkan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  1. Pengguna jasa membawa kartu identitas dan dokumen persyaratan impor media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
  2. Setelah petugas memeriksa dan memverifikasi, kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, serta mengisi mengisi formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (SP-1). Pengguna jasa menandatangai dokumen SP-1.
  3. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan fisik, dokumen, dan kesehatan media pembawa OPTK. Apabila diperlukan, pejabat karantina akan melakukan pengasingan, pengamatan, dan/atau perlakuan terhadap media pembawa OPTK.
  4. Apabila media pembawa OPTK dinyatakan sehat dan bebas dari OPTK maka diterbitkan draft Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dan penerbitan kuitansi PNBP.
  5. Pengguna jasa diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran PNBP dengan batas waktu 24 jam sejak diterbitkannya kuitansi.
  6. Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) .
  7. Apabila media pembawa HPHK dinyatakan tidak sehat dan/atau tidak bebas dari HPHK maka diterbitkan surat perintah penolakan (KT-13), atau surat perintah pemusnahan (DP-10).

1. Pengguna jasa melaporkan kepada pejabat karantina, tentang rencama pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/Pengeluaran/Transit Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (SP-1). (15 menit)

2. Penerbitan Surat Tugas (DP-1). (5 menit)

3. Petugas memeriksa dan memverifikasi, kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, serta mengisi Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (KT-2) oleh pejabat karantina. (5 menit).

4. Melakukan pemeriksaan fisik, administrasi, dan kesehatan, serta dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium apabila diperlukan. (30 menit)

5. Apabila dalam pemeriksaan fisik, media pembawa OPTK dinyatakan perlu diberi tindakan pengasingan dan pengamatan (guna mendeteksi OPTK) atau perlakuan oleh pejabat karantina, maka media pembawa OPTK tersebut akan dilakukan pengasingan dan pengamatan atau perlakuan, dengan lama waktu pengasingan dan pengamatan :

a. 1 jam s.d 21 hari (untuk media pembawa OPTK resiko tinggi, seperti : Bibit, Benih, dan Tanaman Dewasa)

b. 1 jam s.d 4 hari (untuk OPTK resiko sedang, seperti : Biji-bijian, Buah, Sayuran, Umbi, dan Bunga Segar)

c. 1 jam s.d 1 hari (untuk OPTK resiko rendah, seperti : Buah dan Sayuran Beku atau Awetan, Tepung, Beras Polish, Kayu dan kayu olahan)

6. Apabila hasil dari pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, dan/atau perlakuan, media pembawa OPTK dinyatakan sehat dan bebas dari OPTK oleh pejabat karantina, maka dilakukan pembebasan dengan menerbitkan draft Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) (5 menit), serta penerbitan kuitansi PNBP. (10 menit)

7.  Pengguna jasa diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran PNBP dengan batas waktu 24 jam sejak diterbitkannya kuitansi. (24 jam)

8. Pencetakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12). (5 menit)

9. Apabila hasil dari pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, dan/atau perlakuan, media pembawa OPTK tersebut dinyatakan tidak sehat dan/atau tidak bebas dari OPTK oleh pejabat karantina, maka dilakukan surat penahan (KT-8), surat penolakan (KT-13), atau surat perintah pemusnahan (DP-10).

Biaya atau tarif didasarkan pada Peraturan Pemerintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif ata Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian, Nomor : 1436/Kpts/KU.0.30/L/10/2016 tentang Tata Cara Pengenalan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelaksanaan Tindakan Karantina.

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

SMS Center Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun

0811 7072 722

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikası pengeluaran antar area media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina"