Pelayanan sertifikasi ekspor karantina tumbuhan

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak memberikan pelayanan dengan ruang lingkup pelayanan meliputi: Tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani Tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati Pengujian Laboratorium Jenis Pelayanan Jasa yang diberikan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak menghasilkan produk akhir berupa sertifikat karantina yang terdiri atas : Health Certificate untuk karantina hewan, Phytosanitary Certificate untuk karantina tumbuhan, Sertifikat hasil pengujian laboratorium. Adapun rincian pelayanan jasa Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak terdiri dari: 1. Tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Pelayanan tindakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani terhadap impor, ekspor dan antar area hewan dan produk hewan (Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan) serta benda lain. Tindakan karantina hewan mempertimbangkan waktu penyelesaian pelayanan yang telah ditetapkan dalam tabel standar pelayanan minimum disesuaikan dengan jenis komoditas. 2. Tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. Pelayanan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati terhadap impor, ekspor dan antar area benih/bibit, non benih/bibit tumbuhan dan media pembawa lain. Tindakan karantina tumbuhan mempertimbangkan waktu penyelesaian pelayanan yang telah ditetapkan dalam tabel standar pelayanan minimum disesuaikan dengan jenis komoditas. 3. Pengujian Laboratorium Laboratorium pengujian BKP Kelas I Pontianak melayani pengujian pada lingkup Organisme Pengganggu Tumbuhan/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) dan Hama Penyakit Hewan / Hama Penyakit Hewan Karantina (HPH/HPHK) . Laboratorium telah terakreditasi oleh KAN LP-1092-IDN SNI ISO/IEC 17025:2017 pada tanggal 27 Maret 2017. Laboratorium karantina pertanian melakukan aktivitas pengujian komoditi pertanian untuk mendeteksi ada tidaknya OPT/OPTK dan HPH/HPHK yang kemungkinan terbawa media pembawa masuk ke wilayah Kalimantan Barat baik melalui ekspor, impor, maupun domestik. Terdapat jenis OPTK dan HPHK yang harus ditangkal masuk dan keluarnya dari wilayah Negara Republik Indonesia, diantaranya: golongan bakteri, virus, cendawan / fungi , serangga/insect, nematoda, tungau / mites, gulma / weeds dan mollusca. Laboratorium ini melayani pelanggan internal yaitu POPT Ahli dan Medik Veteriner lingkup BKP Kelas I Pontianak.

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sertifikasi ekspor karantina tumbuhan"