Pelayanan Sertifikasi Antar Area Masuk Media Pembawa OPTK

  1. KT-12 dari area asal

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area masuk kepada Petugas Counter
  2. Petugas meng-input dan mengagendakan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan antar area masuk, untuk disampaikan kepada Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan
  3. Petugas menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa kepada petugas fungsional POPT
  4. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi (jika tidak lengkapi dokumen KT 12 dari daerah asal dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa (jika media pembawa tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan)
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan kepada Pembantu Bendahara Penerimaan
  7. Pembantu Bendahara Penerima Membuat Kwitansi dan Kode Billing
  8. Petugas menyerahkan Kode Billing Kepada Pengguna Jasa
  9. Pengguna Jasa Melakukan Pembayaran PNBP Berdasarkan Kode Billing dan Menyerahkan Bukti Pembayaran Kepada Petugas Counter
  10. Petugas menyerahkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan kepada Pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan

3 Hari

Sesuai PP 35 tahun 2016

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

via PrioqKlik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store