Pelayanan Sertifikasi Ekspor Media Pembawa OPTK di Wilker

  1. Letter of Credit, Bill of Loading, Persetujuan Ekspor Barang, List Barang, CITES, SIP Mentan Pengeluaran

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan ke petugas Counter
  2. Petugas menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan serta menyampaikan ke Kepala UPT/Pejabat yang diberi kewenangan
  3. Pejabat menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan/penolakan)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPTK (jika media pembawa tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan/penolakan/pemusnahan)
  6. Petugas menerbitkan sertifikat kesehatan karantina tumbuhan dan selanjutnya untuk disampaikan kepada Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan
  7. Petugas menyerahkan sertifikat kesehatan karantina Tumbuhan kepada pengguna jasa dan mendokumentasikan/ mengarsipkan
  8. Pengguna jasa menerima sertifikat kesehatan karantinatumbuhan dengan menunjukkan kwitansi lunas dari bendahara PNBP

3 Hari kerja

PP 35 tahun 2016

Phytosanitary Certificate (KT-10)

via PrioqKlik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store