Pelayanan Sertifikasi Media Pembawa OPT/OPTK Ekspor

  1. Import Permit negara tujuan, Surat Persetujuan/PenetapanSIP Mentan Pengeluaran Benih (untuk Benih) Tempat Lain/Penetapan Instalasi karanina Tumbuhan, Surat Persetujuan Eksportir Pengguna Paperless, Sertifikat Perlakuan, Packing declaration/Packing List, BL, Invoice, SIP Mentan Pengeluaran Benih (untuk Benih) SIP Mentan Pengeluaran Benih (untuk Benih), dan CITES (untuk Kehutanan)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan dengan hardcopy/ paperless
  2. Petugas menerima permohonan, menginput pada Sistem Antrian Dropbox
  3. Pejabat menugaskan POPT Terampil dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
  4. Petugas melaksanakan pemeriksaan dokumen permohonan, menganalisa, memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil pemeriksaan dokumen kepada Kepala UPT
  5. Petugas menganalisa hasil rekomendasi. Jika setuju, menerbitkan surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan / PSAT (KT-2) secara hardcopy/paperless dan menotifikasi di dropbox. Jika tidak setuju, menotifikasi dan mengembalikan kepada pengguna jasa untuk diperbaiki melalui drobbox
  6. Pejabat menugaskan Petugas Karantina untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
  7. Petugas melaksanakan pemeriksaan kesehatan, menganalisa dan membuat laporan rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan. Jika setuju, Phytosanitary certificate dapat dibuat. Jika tidak setuju dengan ditemukan OPT atau MP tidak sesuai permohonan dilakukan penolakan atau perlakuan dan dilaporkan ke Kepala UPT
  8. Pejabat menerima laporan rekomendasi hasil pemeriksaan yang menyatakan MP dilakukan Perlakuan/Penolakan
  9. Penggunajasa menerima pemberitahuan tindakan karantina perlakuan dan penolakan
  10. Penggunajasa Membuat draft Phytosanitary Certificate dan menotifikasi kepada pengguna jasa
  11. Petugas menerima dan memeriksa draft Phytosanitary certificate. Jika setuju dilakukan penerbitan PNBP. Jika tidak setuju draft dikirimkan kembali ke Petugas Karantina untuk diperbaiki
  12. Petugas melaksanakan penerbitan biaya Penghasilan Negara Bukan Pajak (E-billing) dan menotifikasi e-billing kepada pengguna jasa
  13. Penggunajasa membayar biaya PNBP dan menyerahkan bukti pembayaran
  14. Petugas menerbitkan dan mengesahkan Phytosanitary certificate
  15. Petugas menyerahkan Phytosanitary Certificate, Kwitansi PNBP kepada pengguna jasa
  16. Penggunajasa menerima Phytosanitary Certificate dan mengisi tanda terima

3 Hari kerja

Sesuai PP 35 tahun 2016

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store