Sertifikasi Kesehatan Karantina Hewan domestik masuk

  1. Membawa Identitas diri (KTP/SIM/ID Card)
  2. Rekomendasi Pemasukan dari dinas terkait
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan
  4. Melalui tempat pemasukan yang resmi ditetapkan oleh pemerintah

  1. SOP pemasukan hewan

Sesuai analisa risiko tergolong high risk terhadap hewan hidup 

Terhadap domestik masuk pemelriksaan fisik tidak dipungut biaya, 

akan tetapi bila ada pengujian laboratorium maka akan dikenakan biaya sesuai jumlah sampel, biaya pengambilan sampel dan biaya perlakuan jika ada

KH- 14 (Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan

Bila tidak puas dengan layanan kami dapat mengadukan langsung melalui 

1. Datang langsung ke kantor kami

2. Melalui surat dan di masukan ke dalam kotak pengaduan, 

3. Melalui emai dan website BKP Kelas I jayapura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kesehatan Karantina Hewan domestik masuk"