Layanan Sertifikasi EksporKarantina Tumbuhan

  1. Foto kopi identitas pemilik
  2. Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan. Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan. Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan Menteri.
  3. SATS LN bagi tumbuhan yang dilindungi
  4. Mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusa
  5. Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian

  1. a) Pemilik atau kuasa barang melaporkan pengeluaran tumbuhan kepada Kepala UPT setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa(SP-1) secara online melalui PPK-Online. b) Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas counter/admin. c) Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan dengan menerbitkan dokumen laporan hasil pemeriksaan administratif (DP-2) d) Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak e) Penerbitan Surat Tugas (DP-1) f) Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di luar area pabeanan dan pengambilan sampel pemeriksaan laboratorium. Setelah pelaksanaan TKT dan pemeriksaan Laboratorium ditemukan serangga hidup maka dikeluarkan laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas dan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) (DP-5) dengan rekomendasi perlu dilakukan perlakuan, tapi jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan serangga hidup rekomendasi pembebasan dan tidak diperlukan tindakan pelakuan g) Selanjutnya dikeluarkan surat pemberitahuan tindakan perlakuan karantina tumbuhan (SP-5) jika dari hasil pemeriksaan ditemukan serangga hidup. h) Pelaksanaan perlakuan dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga yang teregistrasi pada Badan Karantina Pertanian dengan diawasi oleh petugas karantina tumbuhan yang ditugaskan oleh Kepala Balai. Setelah itu dikeluarkan laporan pelaksanaan/pengawasan perlakuan media pembawa/kemasan kayu (DP-7) dengan rekomendasi MP dapat dibebaskan dan diterbitkan KT-10

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016

1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat

2. Tarif seuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Contoh untuk ekspor  Plywood  :

Pemeriksaan Fisik = Rp 2.000/M⊃3;, Pengawasan tindakan perlakuan Rp. 10.000/orang, Pemeriksaan Laboratorium Rp 10.000/sampel

Phytosanitary Certificate (KT-10)

Call Center : 08115470122 / 08115423292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi EksporKarantina Tumbuhan"