Layanan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

  1. Persyaratan administrasi (KTP, IMB, NPWB, SIUP, TDP, SMM, pernyataan kesanggupan)
  2. Persyaratan teknis sesuai peruntukan, apakah untuk tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, pemusnahan

  1. Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan sarana dan tempat sebagai instalasi karantina tumbuhan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian.
  2. Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja memberikan jawaban menolak atau menerima
  3. Permohonan ditolak apabila kelengkapan persayaratan tidak dipenuhi
  4. Penolakan disampaikan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan
  5. Kepala UPT Karantina Pertanian setempat paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis dan menyampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian
  6. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima hasil penilaian kebenaran administrasi dan teknis menugaskan Tim Penilai untuk melakukan penilaian kelayakan.
  7. Tim Penilai melakukan penilaian kelayakan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja
  8. Hasil penilaian kelayakan disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebagai saran pertimbangan dalam menetapkan sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum sebagai instalasi karantina
  9. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima saran dan pertimbangan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima
  10. Permohonan diterima segera diterbitkan penetapan instalasi karantina dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.

Pengajuan permohonan 1 hari

Tanggapan permohonan diterima atau ditolak 5 hari

Penugasan dan penilaian kebenaran administrasi dan teknis 10 hari

Tim penilai melakukan penilaian kelayakan 12 hari

Hasil penilaian disampaiakan ke Kabadan 2 hari

Proses SK keluar

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui telpon ke no. 073653066

Melalui SMS/WA ke nomer 081367597557 (Humas Karantina Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan"