Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Log Sebagai Bahan Baku Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Kalimantan Selatan)

  1. Fotocopy Kartu Identitas Pemilik/ Pengurus/ Badan Usaha (KTP/ SIM/ NPWP/ Pasport)
  2. Pemasukan log dari Amerika Serikat ke Indonesia khususnya Kalimantan Selatan sebagai bahan baku wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh otoritas Karantina Tumbuhan negara Amerika Serikat.
  3. Dimasukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
  4. Dilaporkan secara tertulis/manual atau secara elektronik (PPK-online) sesuai dengan formulir Laporan Pemasukan (SP-1) selambat-lambatnya sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
  5. Dilengkapi dokumen tambahan yaitu : Bill of Lading (BL), Packing list, invoice

  1. Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan komoditas tumbuhan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan /Pengeluaran/Transit Media Pembawa / Kemasan Kayu / Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (SP-1).
  2. Berdasarkan Laporan Pemasukan / Pengeluaran / Transit Media Pembawa / Kemasan Kayu / Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (SP-1), Kepala UPT KP atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1) kepada Petugas Karantina Tumbuhan.
  3. Setelah menerima Surat Tugas (DP-1), Petugas Karantina Tumbuhan yang ditugaskan segera melakukan tindakan pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan karantina tumbuhan. Hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2).
  4. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif (DP-2) diperoleh dokumen persyaratan karantina tumbuhan tidak benar dan atau tidak sah atau tidak lengkap maka petugas karantina tumbuhan menerbitkan Surat Penahanan (KT-8) selama 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi dokumen persyaratan;
  5. Jika setelah 3 hari kerja sejak dikeluarkannnya Surat Penahanan (KT-8), dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan tidak dapat dilengkapi, maka dilakukan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-13).
  6. Jika dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan dokumen kewajiban tambahan benar, sah dan lengkap maka diterbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan PSAT (KT-2) oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
  7. Setelah KT-2 diterbitkan maka container dilakukan penyegalan (DP.15 warna kuning) oleh petugas karantina untuk proses tindakan karantina selanjutnya. Selanjutnya media pembawa dibawa ke tempat lain yang telah ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina tumbuhan.
  8. Petugas Karantina Tumbuhan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa media pembawa bebas dari OPTK. Hasil pemeriksaan kesehatan dituangkan di dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Media Pembawa/Kemasan Kayu/Pemeriksaan Identitas dan Pengujian Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (DP-5);
  9. Berdasarkan hasil tindakan pemeriksaan kesehatan Media Pembawa, apabila ditemukan adanya OPTK target maka pejabat fungsional merekomendasikan untuk diberikan tindakan perlakuan dan Kepala UPT menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Perlakuan (SP-4)
  10. Media pembawa yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau setelah diberikan perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK maka dikenakan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-13). Pelaksanaan Penolakan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan (DP-9).
  11. Tindakan pemusnahan dilakukan apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak diterbikannya Surat Penolakan, media pembawa tidak dibawa keluar oleh pemilik atau kuasanya dari tempat pemasukan, dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (DP-10) dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan (KT-14).
  12. Tindakan pembebasan dilakukan apabila media pembawa bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-9)

Waktu Layanan ( SLA ) : 4 hari

Perubahan Kesepakatan Waktu Layanan ( hasil public hearing ) : 21 hari

Alasan : - Memerlukan dokumen pendukung dari kepabeanan

  • Pemeriksaan dilakukan diluar tempat pemasukan
  • Untuk media pembawa  yang memerlukan tindakan perlakuan ( Fumigasi ) waktu layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bardasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

 

Pemeriksaan (Rp.)

 

Pengujian Laboratorium (Entomology)

( Rp )

Dokumen Tindakan

Karantina (Rp.)

Pengawasan Perlakuan (Rp.)

5

Per Kg

10.000

Per

sampel

5.000

per sertifikat

10.000

Per pengawasan

KT-9 (Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id )
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Log Sebagai Bahan Baku Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Kalimantan Selatan)"