Layanan Sertifikasi Antar Area Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Kategori Tingkat Risiko Sedang dari Kabupaten Merauke

  1. Pemohon Badan Hukum Melampirkan Fotokopi KTP, Surat Kuasa/ Tugas, NPWP, Akta Perusahaan, Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
  2. Pemohon Perseorangan Menyerahkan Fotokopi Kartu Identitas Pemilik (KTP/ SIM/ NPWP/ Lainnya)
  3. Surat Keterangan Sanitasi Produk Asal Hewan dari Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Setempat untuk Media Pembawa Bahan Asal Hewan atau Hasil Bahan Asal Hewan
  4. Rekomendasi Pengeluaran dari Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Setempat Jika Mempersyaratkan
  5. Surat Angkut Tanaman dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk Media Pembawa Jenis Liar/ Tangkapan dari Hutan
  6. Pemohon Melengkapi Isian Data dalam Formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK)

  1. Pengguna jasa datang ke kantor Pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan atau melakukan pengajuan pemeriksaan karantina secara online
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Isi Formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina secara lengkap, lampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan
  4. Petugas memastikan kelengkapan pengisian formulir, kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap akan dilakukan pemeriksaan secara klinis/ fisik terhadap media pembawa yang dilaporkan
  6. Media pembawa dapat dilakukan tindakan pengasingan, pengamatan, perlakuan di Instalasi Karantina Hewan
  7. Jika media pembawa tidak bebas Hama Penyakit Hewan Karantina maka dilakukan tindakan penahanan, penolakan, dan/ atau pemusnahan
  8. Jika media pembawa dinyatakan sehat dan bebas Hama Penyakit Hewan Karantina dilakukan tindakan pembebasan
  9. Petugas akan memberikan tagihan dalam kuitansi berupa biaya/ tarif atas jasa tindakan karantina yang harus dibayarkan kepada negara (PNBP)
  10. Pengguna jasa menyerahkan bukti pembayaran biaya karantina kepada petugas di konter Pelayanan
  11. Petugas menyerahkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12), atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain / Certificate of Other Objects (KH-13)

Jangka Waktu Pelayanan Kategori Tingkat Risiko Media Pembawa dengan tingkat Resiko Sedang yaitu antara 1 Jam s.d 3 Hari

Jenis Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Kategori Tingkat Risiko Sedang antara lain :
1. Daging Sapi
2. Daging Kambing
3. Daging Kerbau
4. Daging Unggas
5. Jeroan Konsumsi
6. Bahan Biologik dan Diagnostik
 

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12); atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain / Certificate of Other Objects (KH-13)

Kontak Pengaduan :

  • Email : skpmerauke@yahoo.com, skpmerauke@pertanian.go.id
  • Telp./ Fax. : 0971-3331919
  • SMS/ Whatsapp : 0813-1558-1557
  • Website : https://www.merauke.karantina.pertanian.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Antar Area Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Kategori Tingkat Risiko Sedang dari Kabupaten Merauke"