1. Pengguna jasa melaporkan kepada pejabat karantina, tentang rencana pengeluaran/ekspor media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK). (15 menit)
2. Petugas memeriksa dan memverifikasi, kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi, serta mengisi berita acara serah terima media pembawa HPHK dan dokumen karantina kepada pejabat karantina (KH-1). (5 menit).
3. Penerbitan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2). (5 menit)
4. Melakukan pemeriksaan fisik, administrasi, dan kesehatan, serta dilakukan pengambilan sampel apabila diperlukan. (30 menit)
5. Apabila dalam pemeriksaan fisik, media pembawa HPHK dinyatakan perlu diberi tindakan pengasingan dan pengamatan (guna mendeteksi HPHK) atau perlakuan oleh pejabat karantina, maka media pembawa HPHK tersebut akan dilakukan pengasingan dan pengamatan atau perlakuan, dengan lama waktu pengasingan dan pengamatan :
a. 1 jam s.d 21 hari (untuk hewan)
b. 1 jam s.d 4 hari (untuk produk hewan dan benda lain)
6. Apabila hasil dari pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, dan/atau perlakuan, media pembawa HPHK dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK oleh pejabat karantina, maka dilakukan pembebasan dengan menerbitkan draft Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) untuk hewan, atau Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) untuk Bahan Asal Hewan atar Hasil Bahan Asal Hewan, atau Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13) (5 menit), serta penerbitan kuitansi PNBP. (10 menit)
7. Pengguna jasa diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran PNBP dengan batas waktu 24 jam sejak diterbitkannya kuitansi. (24 jam)
8. Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) untuk hewan, atau Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) untuk Bahan Asal Hewan atar Hasil Bahan Asal Hewan, atau Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13) . (5 menit)
9. Apabila hasil dari pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, dan/atau perlakuan, media pembawa HPHK tersebut dinyatakan tidak sehat dan/atau tidak bebas dari HPHK oleh pejabat karantina, maka dilakukan surat perintah penahan (KH-8A), surat perintah penolakan (KH-9A), atau surat perintah pemusnahan (KH-10A).
Biaya atau tarif didasarkan pada Peraturan Pemerintan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif ata Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian, Nomor : 1436/Kpts/KU.0.30/L/10/2016 tentang Tata Cara Pengenalan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelaksanaan Tindakan Karantina.
Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau Surat Keterangan untuk Benda Lain (KH-13)
SMS Center Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun
0811 7072 722
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store