1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari
2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari
3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016
1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat
2. Tarif seuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Contoh untuk pemasukan nanas : Pemeriksaan Fisik = Rp 5/Kg
Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)
Call Center : 08115470122 / 08115423292
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store