Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Masuk (Antar Area)

  1. Foto kopi identitas pribadi (KTP atau lainnya)
  2. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian
  4. dilaporkan dan diserahkan kepada PKT ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
  5. Memenuhi kewajiban tambahan yang dalam hal tertentu ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen, yang pada dasarnya merupakan pilihan-pilihan pengelolaan risiko OPT.

  1. 1. Pemilik media pembawa atau kuasanya melaporkan pemasukan tumbuhan kepada Kepala UPT setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa(SP-1). 2. Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) yang diberikan kepada Petugas KT. 3. PKT setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan pengeluaran. Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada kepala UPT Karantina Tumbuhan dengan menggunakan formulir DP-2 (Laporan Hasil Pelaksanaan Pemeriksaan Administratif); 4. Setelah menerima laporan (DP-5), Kepala UPT menindak lanjuti dengan menerbitkan : 4.1 Surat pemberitahuan tidak diperlukan tindakan Karantina Tumbuhan (SP-5) apabila hasil pemeriksaan ternyata partai kiriman tersebut bukan merupakan MP OPTK dan atau OPTP. 4.2 Surat Pemberitahuan untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan (SP-3), jika : 4.2.1 Tidak dilengkapi dengan Sertifikat KesehatanTumbuhan Antar Area (KT-12) dari area asal; danatau 4.2.2 Tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Transit Media Pembawa (KT-1) dari area transit; dan/atau 4.2.3 Tidak dilengkapi dengan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. 4.3 Surat Penahanan (KT-6), jika pemasukan tumbuhan : 4.3.1 Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dari area asal; dan atau 4.3.2 Tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Transit Media Pembawa (KT-1) dari area transit; dan atau 4.3.3 Tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan atau 4.3.4 Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada PKT di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina; dan atau 4.3.5 Tidak dilengkapi dengan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. Penahanan dilakukan paling lama 3 hari kerja. 4.4 Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan PSAT(KT-2), jika persyaratan untuk pemasukan telah dipenuhi, dan akan dilakukan tindakan pemeriksaan fisik/kesehatan/ pengasingan/pengamatan. 5. Petugas KT yang ditugaskan untuk melaksanakan tindakan pemeriksaan fisik/kesehatan melaporkan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada Kepala UPT dengan formulir (DP-5) 6. Kepala UPT Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Perlakuan (SP-4) apabila berdasarkan laporan hasil pelaksanaan/pengawasan pemeriksaan fisik/kesehatan MP (DP-5). 7. Petugas KT yang ditugaskan untuk melaksanakan tindakan perlakuan melaporkan hasil pelaksanaan tindakan tersebut kepada Kepala UPT dengan formulir (DP-7). 8. Kepala UPT menerbitkan Surat Penolakan (KT-13) apabila : 8.1 Sesuai dengan rekomendasi : 8.1.1 Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan MP (DP-5) apabila tindakan perlakuan dilakukan diatas alat angkut; atau 8.1.2 Laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Perlakuan MP (DP-7), apabila tindakan perlakuan dilakukan diatas alat angkut; atau 8.1.3 Setelah ditahan selama 3 hari persyaratan yang menjadi alasan penahanan belum dipenuhi. 9 Pelaksanaan tindakan penolakan dituangkan dalam berita acara penolakan (DP-9)yang ditandatangani oleh Kepala UPT dan disaksikan oleh pemilik MP/kuasanya dan para saksi.

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016

1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat

2. Tarif seuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Contoh untuk pemasukan nanas : Pemeriksaan Fisik = Rp 5/Kg

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Call Center : 08115470122 / 08115423292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Domestik Masuk (Antar Area)"