Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan Daging Ayam Beku Antar Area

  1. Fotocopy Identitas Pemilik/ Kuasanya (KTP/ SIM/ Pasport/ NPWP)
  2. Dilengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dari daerah asal
  3. Melalui tempat pengeluaran dan pemasukan yang telah ditetapkan.
  4. MP-HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan di tempat pemasukan, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.
  5. Persyaratan lain yang dipersyaratkan (Rekomendasi Pemasukan Dinas Pertanian/Peternakan Provinsi)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan daging ayam beku dengan mengisi form Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (Form 1) dan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui PPK online/manual (KH-1)
  2. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8 P).
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen. Daging Ayam Beku yang dikirim harus sesuai jenis dan jumlahnya. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kemasan dan pemeriksaan organoleptik seperti pemeriksaan warna, bau dan konsistensi.
  4. Apabila telah sesuai antara pemeriksaan dokumen dengan fisik serta tidak ada perubahan pada pemeriksaan organoleptik maka diterbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5), dan dilanjutkan dengan pengambilan sampel daging ayam beku
  5. Apabila dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap atau tertinggal namun pemilik dapat menjamin melengkapinya, maka dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) dan Berita Acara Penahanan (KH-8B). Pemilik diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen utama dan diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen penunjang. Setelah diberi waktu, namun dokumen tidak dapat dilengkapi maka dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B).
  6. Apabila tidak dilengkapi dokumen dan pemilik tidak dapat menjamin atau berasal dari area dilarang/sedang wabah/tidak dapat diberi perlakuan/tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II maka dilakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Penolakan Bongkar (KH-4). Setelah tindakan penolakan bongkar diikuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B). Apabila tidak dapat dilakukan tindakan penolakan maka dilanjutkan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B).
  7. Dilakukan pengambilan sampel berupa berupa daging ayam beku untuk pengujian laboratorium terhadap pembusukan dan cemaran mikroba.
  8. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan fisik menunjukkan hasil normal maka selanjutnya dilakukan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH-14) dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina.

SLA sampai dengan 1 - 3 hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dokumen Tindakan Karantina (Rp)

Pengambilan sampel (Rp)

Uji Diagnosa Lab. TPC(Rp)

5.000

 Per sertifikat

1.000

Per sampel

125.000

Per sampel

Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id )
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan Daging Ayam Beku Antar Area"