Layanan sertifikasi karantina tumbuhan domestik keluar (antar area)

  1. Foto kopi identitas pribadi (KTP atau lainnya)
  2. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN) untuk tumbuhan yang dilindungi
  3. Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
  4. Mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat
  5. Dokumen persyaratan teknis sesuai daerah tujuan

  1. 1. Pemilik Media Pembawa atau kuasanya melaporkan pengeluaran Media Pembawa kepada Kepala UPT setempat dengan mengisi formulir Laporan Pemasukan/ Pengeluaran/Transit Media Pembawa (SP-1). 2. Kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk olehnya, menerbitkan Surat Tugas (DP-1) yang diberikan kepada Petugas Karantina Tumbuhan. 3. Petugas Karantina Tumbuhan setelah menerima surat tugas selanjutnya melakukan pemeriksaan administratif yang meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan pengeluaran dengan menggunakan formulir DP-2 (Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif). 3.1. Apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemilik untuk dilengkapi; 3.2. Apabila sudah lengkap maka, kepala UPT menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan / Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-2) dan dilanjutkan pemeriksaan identitas (pemeriksaan fisik dan / pemeriksaan kesehatan). 4. Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan identitas (pemeriksaan fisik dan / pemeriksaan kesehatan) pada dokumen (DP-5). 4.1. Apabila dinyatakan tidak sehat, maka petugas laboratorium melakukan intersepsi OPT. 4.2. Apabila sehat maka Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12). 5. Apabila hasil pemeriksaan labioratorium media pembawa tersebut tidak bebas OPTK, maka Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pelakuan terhadap media pembawa tersebut. 5.1.Apabila tidak dapat dibebaskan dari OPTK maka dilakukan penolakan dengan menerbitkan Surat Penolakan (KT-13). 5.2. Apabila dapat dibebaskan dari OPTK maka Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12). 6.Bendahara penerima PNBP menerbitkan billing 7.Pemilik melakukan pembayaran PNBP 8.Petugas Karantina Tumbuhan menyerahkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) kepada pemilik.

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2016

1. Rp 5.000,000 untuk Dokumen Tindakan Karantina per sertifikat

2. Tarif seuai dengan komoditas yang akan dilalulintaskan seuai dengan PP N0. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Contoh untuk Kayu Bajakah : Pemeriksaan Fisik = Rp 5/Kg

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area KT-12

Call Center : 08115470122 / 08115423292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sertifikasi karantina tumbuhan domestik keluar (antar area)"