Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pengeluaran Anjing/Kucing Antar Area

  1. Fotocopy Identitas Pemilik/ Kuasanya (KTP/ SIM/ Pasport/ NPWP);
  2. Dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan berwenang di daerah asal;
  3. Dilengkapi dengan buku vaksin yang menjelaskan bahwa sudah divaksin Rabies;
  4. Memiliki titer antibodi protektif;
  5. Hasil uji titer antibodi dilampirkan pada Sertifikat Kesehatan Hewan;
  6. Melalui tempat pengeluaran dan pemasukan yang ditetapkan;
  7. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina.
  8. Persyaratan lain yang dipersyaratkan (Rekomendasi Pengeluaran Dinas Pertanian/Peternakan Propinsi).

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pengeluaran anjing atau kucing dengan mengisi form Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (Form 1) dan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui PPK online/manual (KH-1)
  2. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8 P).
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan fisik dengan membuat Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3).
  4. Selanjutnya dilakukan pengambilan sampel serum untuk pemeriksaan titer antibodi rabies dengan metode ELISA
  5. Jika hasil uji laboratorium menunjukan titer protektif (0,5 IU/ml) dan tidak menunjukan gejala rabies, maka dinyatakan sehat oleh dokter hewan karantina dilakukan Persetujuan Muat (KH-6) dan Pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11). Apabila titer antibodi rabies tidak protektif, maka anjing/kucing tidak dapat diberangkatkan.

SLA sampai dengan 15 hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan Fisik(Rp)

Pengasingan

dan Pengamatan (Rp)

Pengambilan dan Pengiriman Spesimen (RP)

Pengujian Laboratorioum Titer Antibodi terhadap rabies dengan Uji ELISA (Rp)

DokumenTindakan

Karantina (RP)

5.000

Per ekor

100

Per ekor/ hari

1.000

Per sampel

225.000

Per sampel

5.000

Per dokumen

                   

 

Sertifikat Kesehatan Hewan/ Animal Health Certificate (KH-11)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id )
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pengeluaran Anjing/Kucing Antar Area"