SLA sampai dengan 15 hari
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan Fisik(Rp) |
Pengasingan dan Pengamatan (Rp) |
Pengambilan dan Pengiriman Spesimen (RP) |
Pengujian Laboratorioum Titer Antibodi terhadap rabies dengan Uji ELISA (Rp) |
DokumenTindakan Karantina (RP) |
|||||
5.000 |
Per ekor |
100 |
Per ekor/ hari |
1.000 |
Per sampel |
225.000 |
Per sampel |
5.000 |
Per dokumen |
Sertifikat Kesehatan Hewan/ Animal Health Certificate (KH-11)
Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store