Layanan Sertifikasi Tumbuhan Dan Produk Antar Area (Domestik Masuk)

  1. Membawa Kartu Indentitas (KTP, SIM atau Paspor)
  2. Membawa media pembawa yang akan dibebaskan
  3. Melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan
  4. Melaporkan kepada petugas karantina
  5. Menyerahkan dokumen asli sertifikat kesehatan tumbuhan antar area (KT.12)

  1. 1. Pengguna jasa membawa komoditas yang akan dibebaskan ke kantor layanan karantina pertanian 2. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan dan menyertakan dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal (KT.12) 3. Petugas karantina akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen KT.12 di aplikasi IQFAST 4. Petugas akan memeriksan kesesuaian media pembawa dengan dokumen 5. Dokumen pelepasan akan diterbitkan.

- Jangka waktu penyelesaian untuk komoditas resiko rendah (low risk) adalah 1 jam hingga 1 hari

- Untuk komoditas resiko menengah (medium risk) adalah 3 hari

- Untuk komoditas resiko tinggi (high risk) adalah 21 hari dan dapat diperpanjang apabila memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif.

Biaya layanan Sertifikasi Tumbuhan dan Produk Antar Area Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)

Untuk pengaduan dapat melalui website bkp1jambi.karantina.pertanian.go.id pada portal PPID, atau melalui kontak telpon (0741) 0741-573110, 57210  dan email : bktjamb@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Tumbuhan Dan Produk Antar Area (Domestik Masuk)"