Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan DOC Antar Area

  1. Fotocopy Identitas Pemilik/ Kuasanya (KTP/ SIM/ NPWP/ Passport)
  2. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal
  3. Melalui tempat pengeluaran dan pemasukan yang telah ditetapkan
  4. MP-HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan di tempat pemasukan, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum kedatangan
  5. Persyaratan lain yang dipersyaratkan (Rekomendasi Pemasukan Dinas Pertanian/Peternakan Propinsi)

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan DOC dengan mengisi form Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (Form 1) dan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui PPK online/manual (KH-1)
  2. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8 P)
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan fisik diatas alat angkut dengan membuat Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3), apabila dari hasil pemeriksaan fisik diatas alat angkut sesuai antara dokumen dengan fisik maka diterbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5), dan dilanjutkan dengan menerbitkan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) yang telah ditetapkan, untuk menjalani masa karantina.
  4. Apabila dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap atau tertinggal namun pemilik dapat menjamin melengkapinya, maka dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) dan Berita Acara Penahanan (KH-8B). Pemilik diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen utama dan diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen penunjang. Setelah diberi waktu, namun dokumen tidak dapat dilengkapi maka dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B)
  5. Apabila tidak dilengkapi dokumen dan pemilik tidak dapat menjamin atau berasal dari area dilarang/sedang wabah/tidak dapat diberi perlakuan/tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II maka dilakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Penolakan Bongkar (KH-4). Setelah tindakan penolakan bongkar diikuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B). Apabila tidak dapat dilakukan tindakan penolakan maka dilanjutkan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B)
  6. Selama masa karantina petugas karantina melakukan tindakan pengamatan. Lamanya waktu pengamatan minimal 21 hari. Pengamatan dilakukan dengan mengamati gejala klinis yang timbul selama masa pengasingan
  7. Dilakukan pengambilan sampel berupa serum untuk pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza (AI) metode HA-HI
  8. Apabila hasil uji laboratorium menunjukkan titer antibodi protektif maka dapat dilakukan tindakan pembebasan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) dan kepada pemilik atau kuasanya dikenakan biaya jasa karantina. Tetapi apabila hasil pengujian menunjukkan titer tidak protektif, maka direkomendasikan untuk dilakukan revaksinasi

Golongan A Risiko Tinggi SLA sampai dengan  21 hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dokumen Tindakan Karantina

(Rp)

Pengasingan dan Pengamatan (Rp)

Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Unggus Umur Sehari (Rp)

Pengujian Laboratorium HA dan/atau HI (Rp)

5.000

 Per sertifikat

50

Per ekor/ hari

50

Per sampel

1.000

Per

sampel

Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id )
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan DOC Antar Area"