Golongan A Risiko Tinggi SLA sampai dengan 21 hari
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dokumen Tindakan Karantina (Rp) |
Pengasingan dan Pengamatan (Rp) |
Pengambilan, Penyiapan, dan Pengiriman Spesimen Unggus Umur Sehari (Rp) |
Pengujian Laboratorium HA dan/atau HI (Rp) |
||||
5.000 |
Per sertifikat |
50 |
Per ekor/ hari |
50 |
Per sampel |
1.000 |
Per sampel |
Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14)
Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store