Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Pengeluaran Media Pembawa Antar Area

  1. Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area yang diterbitkan oleh UPT Badan Karantina Pertanian di tempat pengeluaran
  2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian
  3. Dilaporkan secara tertulis atau secara elektronik (PPK-online) selambat-lambatnya sebelum keberangkatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Karantina Tumbuhan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan untuk pengeluaran komoditas antar area
  2. Petugas Pelayanan menerima permohonan, mencatat, mengagendakan dan dan menyampaikan ke Tim Verifikasi Dokumen
  3. Tim Verifikasi menerima berkas permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen, apabila tidak lengkap disampaikan ke petugas pelayanan untuk disampaikan ke Pengguna Jasa , apabila lengkap disampaikan kepada Koordinator Jabatan Fungsional (KJP)/Penanggung Jawab Harian (PJH)
  4. Koordinator Jabatan Fungsional mengusulkan/merekomendasikan Tim POPT untuk melaksanakan Tindak Karantina dan menyampaikan ke Kepala BBKP/Kabid KT
  5. Kepala BBKP/Kabid KT memeriksa berkas permohonan dan rekomendasi KJP/PJH dan menerbitkan surat tugas Tim POPT bila menyetujui, apabila tidak menyetujui dikembalikan ke KJP/PJH untuk diperbaiki/diganti
  6. Tim POPT melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan media pembawa, serta menerbitkan KT-2 (bila TK di luar tempat pengeluaran) dan menyampaikan ke pengguna jasa
  7. Pengguna Jasa menerima KT-2 untuk mempersiapkan media pembawa yang akan dilakukan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran
  8. Tim POPT melakukan analisa dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan kesehatan media pembawa OPTK kepada Ka BBKP/Kabid KT
  9. Kepala BBKP/Kabid KT menerima hasil analisis dan pemeriksaan yang telah dilakukan Tim POPT apabila sesuai dengan prosedur yang berlaku memerintahkan Tim POPT untuk menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area apabila tidak dikembalikan ke Tim POPT untuk dilakukan perbaikan
  10. Tim POPT melakukan sertifikasi dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dan menyampaikan ke Bendahara
  11. Bendahara mencetak PNBP dan menyampaikannya ke Pengguna Jasa, menerima bukti pembayaran PNBP, dan menandatangani kwitansi serta mengarsipkan dokumen
  12. Pengguna Jasa menerima Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area

  • Jangka waktu layanan Kategori Rendah maksimal 1 hari kerja
  • Jangka waktu layanan Kategori Sedang maksimal 3 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  1. Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  2. WA/SMS : 0811 1112 336
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, dengan alamat Gedung Karantina Pertanian, Jl. C3 Komplek Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Balai Besar Karantina Pertanian Soekrno Hatta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  5. Live web chat : http://soekarnohatta.karantina.pertanian.go.id/
  6. Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  • Instagram : karantinasoetta
  • Twitter : @KarantinaSHT
  • Youtube : Karantina Pertanian Soetta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Pengeluaran Media Pembawa Antar Area"