Jangka Waktu Pelayanan Berdasarkan Kategori Risiko Media Pembawa, sebagai berikut :
1. Resiko Rendah : 1 Jam s.d 1 Hari
2. Resiko Sedang : 1 Jam s.d 3 Hari
3. Resiko Tinggi : 1 Jam s.d 21 Hari
Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 :
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp. 5.000,00
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai Jasa Tindakan Karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016.
Sertifikasi KesehatanTumbuhan dan Produknya untuk Domestik
Laporkan terkait dugaan penyimpangan/ pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran atau penyimpangan/ pelanggaran tugas pokok dan fungsi instansi melalui Whistleblower’s System Kementerian Pertanian. Pengaduan disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pertanian melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@kementan.go.id) atau melalui email wasdakbkptrk@gmail.com
Pengaduan yang dapat diproses dan ditindaklanjuti adalah pengaduan yang memuat informasi 5W dan 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggung jawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaiman modus penyimpangannya di lingkungan pelayanan publik Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. Pengaduan dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung atau menjelaskan adanya indikasi suap, pungli, dan gratifikasi.
No. HP 08115442414
FB : Karantina Tarakan Fanspage Twitter : Karantiinatarakn IG : karantinapertaniantarakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store