Layanan penetapan instalasi karantina tumbuhan

  1. akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum) / kartu tanda penduduk (untuk perorangan
  2. tanda daftar perusahaan (untuk badan hukum)
  3. surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  4. izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari instansi terkait)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. membuat pernyataan kesanggupan
  7. Sistem Manajemen Mutu (untuk badan hukum)

  1. Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan sarana dan tempat sebagai instalasi karantina tumbuhan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian.
  2. Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima
  3. Permohonan yang diterima , Kepala Badan Karantina Pertanian menugaskan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat untuk melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis dengan tembusan kepada pemohon
  4. Kepala UPT Karantina Pertanian setempat paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan harus telah selesai melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis dan menyampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
  5. Tim Penilai melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja
  6. Hasil penilaian kelayakan disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebagai saran pertimbangan dalam menetapkan sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum sebagai instalasi karantina
  7. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima saran dan pertimbangan, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima
  8. Penetapan instalasi karantina berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun

52 Hari

-

Surat Keputuan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan

Laporkan terkait dugaan penyimpangan/ pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran atau penyimpangan/ pelanggaran tugas pokok dan fungsi instansi melalui Whistleblower’s System Kementerian Pertanian. Pengaduan disampaikan kepada Inspektorat Kementerian Pertanian melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@kementan.go.id).

Pengaduan yang dapat diproses dan ditindaklanjuti adalah pengaduan yang memuat informasi 5W dan 1H (What, Who, Where, When, Why, dan How) meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggung jawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaiman modus penyimpangannya di lingkungan pelayanan publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado. Pengaduan dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung atau menjelaskan adanya indikasi suap, pungli, dan gratifikasi.

 

Kontak : Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado                                                                Jl.AA Maranis No. 238 Kel. Lapangan Kecamatan Mapanget Manado                    Sulawesi Utara 95258 Telp : (0431) 818092 Fax : (0431) 818018

               

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penetapan instalasi karantina tumbuhan"