Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan Sapi Bibit Antar Area

  1. Fotocopy Identitas Pemilik/ Kuasanya (KTP/ SIM/ NPWP/ Passport)
  2. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
  3. Melalui tempat pengeluaran dan pemasukan yang telah ditetapkan
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Hewan di tempat pemasukan
  5. Persyaratan lain yang dipersyaratkan.(Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian/Peternakan Propinsi).

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan Sapi Bibit dengan mengisi form Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (Form 1) dan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran melalui PPK online/manual (KH-1);
  2. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8 P);
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan fisik diatas alat angkut dengan membuat Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3), apabila dari hasil pemeriksaan fisik diatas alat angkut sesuai antara dokumen dengan fisik maka diterbitkan Persetujuan Bongkar (KH-5), dan dilanjutkan dengan menerbitkan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) yang telah ditetapkan, untuk menjalani masa karantina;
  4. Apabila dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap atau tertinggal namun pemilik dapat menjamin melengkapinya, maka dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) dan Berita Acara Penahanan (KH-8B). Pemilik diberi waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen utama dan diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen penunjang. Setelah diberi waktu, namun dokumen tidak dapat dilengkapi maka dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B);
  5. Apabila tidak dilengkapi dokumen dan pemilik tidak dapat menjamin atau berasal dari area dilarang/sedang wabah/tidak dapat diberi perlakuan/tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II maka dilakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Penolakan Bongkar (KH-4). Setelah tindakan penolakan bongkar diikuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) dan Berita Acara Penolakan (KH-9B). Apabila tidak dapat dilakukan tindakan penolakan maka dilanjutkan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) dan Berita Acara Pemusnahan (KH-10B);
  6. Selama masa karantina petugas karantina melakukan tindakan pengamatan, pengambilan sampel serum darah sebanyak 100i jumlah hewan. Apabila selama masa karantina ditemukan gejala infeksi sekunder maka diberikan pelakuan pengobatan terhadap sapi bibit;
  7. Dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk pengujian brusellosis dengan metode Rose Bengal Test (RBT), jika ditemukan hasil uji RBT positif maka dilanjutkan dengan pengujian complement fixation test (CFT). Jika hasil CFT positif maka dilakukan pemotongan bersyarat terhadap sapi bibit. Jika hasil uji RBT ataupun uji CFT menunjukan hasil negatif sapi bibit dapat dibebaskan.Dalam hal ini pengujian laboratorium melibatkan pihak ke tiga yaitu Balai Besar Veteriner;
  8. Hewan dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan klinis dan uji laboratorium dokumen telah terpenuhi kelengkapan, kesesuaian serta keabsahan, maka dapat diterbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).

Golongan A, Risiko Tinggi, SLA sampai dengan 15 hari (Range Waktu Layanan 3-15 hari)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dokumen Tindakan Karantina

(Rp)

Pengasingan dan Pengamatan (Rp)

Uji Lab Hewan Besar (Rp)

Uji Diagnosa Lap. Uji Rose Bengal (Rp)

Jasa Kandang Karantina Hewan Besar (Rp)

5.000

 Per sertifikat

100

Per hari/ekor

10.000

Per sampel

5.000

Per sampel

500

Per ekor/Hari

Sertifikat Pelepasan Karantina/Certificate of Animal Quarantine Release (KH-14)

Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan kepada kami melalui :

  1. Elektronik : email ( bkpbjm@pertanian.go.id)
  2. WA/SMS ( 08115047988 )
  3. Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan alamat Jl Mayjend. Sutoyo S. No. 1134 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat, Banjarmasin 70118, ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  4. Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin,mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Hewan Pemasukan Sapi Bibit Antar Area"