Pengadaan Barang/Jasa Secara Langsung

  1. Nota Dinas/Disposisi dari user
  2. Hasil survei pasar
  3. Ketentuan persyaratan pengadaan Barang/Jasa
  4. HPS
  5. Surat Permintaan Penawaran Harga
  6. Surat Penawaran Harga
  7. BA Pembukaan, BA Evaluasi dan Negosiasi
  8. Penawaran serta Surat Usulan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
  9. Draft SPK
  10. SPK
  11. BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
  12. BA Serah Terima Barang/Jasa
  13. Tagihan Pembayaran / Kuitansi dan Berkas BA Serah Terima Barang
  14. SPP
  15. SPM
  16. SP2D

  1. Ka UPT/KPA menerbitkan SK Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa
  2. Kabag Umum membuat dan mengirimkan Nota Dinas usulan pengadaan barang/jasa
  3. PPK menerima Nota Dinas dan membuat Berita Acara Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
  4. Pejabat Pengadaan menghubungi perusahaan/penyedia barang/jasa yang kompeten dan mengirimkan permintaan Surat Penawaran Harga
  5. Calon penyedia jasa membuat dan mengirimkan Surat Penawaran Harga
  6. Pejabat Pengadaan menerima, mengevaluasi dan melakukan negosiasi Surat Penawaran Harga serta mengusulkan pelaksana pekerjaan
  7. Pejabat Pengadaan membuat draft Surat Perintah Kerja (SPK)
  8. Penyedia barang/jasa menandatangani draft SPK
  9. Panitia pemeriksa barang/jasa memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dan menandatangani BA Pemeriksaan Pekerjaan/Pengadaan
  10. Panitia penerima barang/jasa menerima, mencatat dan menandatangani BA Serah Terima Pekerjaan/Pengadaan dan menyampaikan kepada PPK
  11. PPK menerima BA Serah Terima Pekerjaan/Pengadaan dan selanjutnya dilakukan serah terima Barang/jasa dengan penyedia
  12. PPK dan penyedia barang/jasa menandatangani BA Serah Terima, selanjutnya penyedia barang/jasa menyampaikan tagihan pembayaran kepada PPK
  13. PPK menerima permintaan pembayaran tagihan dari penyedia dan menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada PP-SPM
  14. PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN
  15. Bendahara pengeluaran mmenerima SPM dan menerbitkan SP2D atas tagihan yang dimintakan pembayarannya oleh PP-SPM sesuai ketentuan yang berlaku disampaikan kepada PP-SPM
  16. PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN
  17. PP-SPM menyampaikan SP2D kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kasubag Keuangan dan Perlengkapan untuk di dokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa
  18. Kasubag Keuangan dan Perlengkapan mendokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa

No. Uraian Kegiatan Waktu
1 Ka UPT/KPA menerbitkan SK Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa 30 Menit
2 Membuat dan mengirimkan Nota Dinas usulan pengadaan barang/jasa 30 Menit
3 Menerima Nota Dinas dan membuat Berita Acara Harga Perhitungan Sendiri (HPS) 3 Hari
4 Menghubungi perusahaan / penyedia barang/jasa yang kompeten dan mengirimkan permintaan Surat Penawaran Harga 15 Menit
5 Membuat dan mengirimkan Surat Penawaran Harga 3 Hari Kerja
6 Menerima, mengevaluasi dan melakukan negosiasi Surat Penawaran Harga serta mengusulkan pelaksana pekerjaan 2 Hari Kerja
7 Membuat draft Surat Perintah Kerja (SPK)  3 Hari Kerja
8 Menandatangani draft SPK 30 Menit
9 Memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa dan menandatangani BA Pemeriksaan Pekerjaan/Pengadaan 30 Hari Kalender
10 Menerima, mencatat dan menandatangani BA Serah Terima Pekerjaan/Pengadaan dan menyampaikan kepada PPK 2 Hari Kerja
11 Menerima BA Serah Terima Pekerjaan/Pengadaan dan selanjutnya dilakukan serah terima Barang/jasa dengan penyedia  
12 Menandatangani BA Serah Terima, selanjutnya melakukan tagihan pembayaran kepada PPK 1 Hari Kerja
13 Menerima permintaan pembayaran tagihan dari penyedia dan menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada PP-SPM 1 Hari Kerja
14 Melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN 1 Hari Kerja
15 Menerima SPM dan menerbitkan SP2D atas tagihan yang dimintakan pembayarannya oleh PP-SPM sesuai ketentuan yang berlaku disampaikan kepada PP-SPM 1 Hari Kerja
16 Melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN 1 Hari Kerja
17 Menyampaikan SP2D kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kasubag Keuangan dan Perlengkapan untuk di dokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa 1 Hari Kerja
18 Mendokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa 1 Hari Kerja
    72105 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store