Layanan Sertifikasi antar area masuk MP HPHK Ternak Sapi

  1. Health Certificate (KH-11) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  4. Surat Pernyataan tidak menggunakan sling saat bongkar

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar)
  5. Setelah proses bongkar dan pemeriksaan fisik selesai dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)

1 hari  permohonan pengajuan tindakan karantina danpemeriksaan dokumen

1  hari pemeriksaan fisik

1 hari penerbitan sertifikat pelepasan karantina hewan (certificate of animal quarantine release) KH-14

Berdasarkan PP 35 tahun 2016

No

Uraian

Biaya (Rp)

Satuan

1

Dokumen Tindakan Karantina

5.000

/Sertifikat

2

Jasa Kandang

500

/hr /ekr

sertifikat pelepasan Karantina hewan (certificate of animal quarantine release) KH-14

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
Jalan Raya Juanda, Jawa Timur 61253, Indonesia. Telp. +62 31 8673997
Email : infokarantinasby@pertanian.go.id

website : https://karantinasby.pertanian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi antar area masuk MP HPHK Ternak Sapi"