Sertifiksi Karantina Hewan Domestik Masuk Daging Ayam

  1. Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Karantina daerah Asal

  1. a. Pengguna jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual KH-1 dan menyerahkan buki kelengkapan dokumen persyaratan b. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh Petugas Pelayanan. c. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan. d. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) j. Pemeriksaan Dokumen dan fisik k. Pemeriksan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium l. Laporan Pemeriksaan (KH-3) e. Jika tidak ada gejala HPHK diterbitkan KH-5 (persetujuan bongkar) f. Pemeriksan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium g. Hewan sehat dan hasil pemeriksaan laboratorium negatif HPHK ? diterbitkan sertifikat Pembebasan (KH-14) h. Melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan yang ditetapkan i. Menerima Sertifikat Pembebasan ( KH-14 )

Resiko Rendah  1 jam   -  1   Hari

Resiko Sedang   1 Jam  -  3   Hari

Resiko Tinggi     1 Jam   - 21 Hari

N/b : Tergantung jenis  Komoditi

-  Pemeriksaan Fisik Rp. 75,-  / Kg

-  Dokumen Karantina  Rp. 5.000,-  / Sertifikat

 

Biaya Pelayanan      :  (sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifiksi Karantina Hewan Domestik Masuk Daging Ayam"