Layanan Sertifikasi Tumbuhan Dan Produk Antar Area (Domestik Keluar)

  1. Membawa Kartu Indentitas (KTP, SIM atau Paspor)
  2. Membawa media pembawa yang akan dilalulintaskan
  3. Melalui pintu pengeluaran yang telah ditetapkan
  4. Persyaratan tambahan lain tergantung dengan jenis media pembawa

  1. Prosedur untuk Media Pembawa Resiko Rendah: 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) Online secara online/manual dan menyerahkan dokumen persyaratan ; 2. Pemeriksaan dokumen lengkap, sah dan sesuai persyaratan ; 3. Pemeriksaan fisik/klinis di IKT ; 4. Hasil pemeriksaan fisik/klinis sesuai dokumen dilakukan pembebasan.
  2. Prosedur untuk Media Pembawa Resiko Menengah: 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) Online secara online/manual dan menyerahkan dokumen persyaratan ; 2. Pemeriksaan dokumen lengkap, sah dan sesuai persyaratan ; 3. Pemeriksaan fisik/klinis di IKT ; 4. Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium ; 5. Hasil pemeriksaan laboratorium negatif selanjutnya dilakukan pembebasan.
  3. Prosedur untuk Media Pembawa Resiko Tinggi: 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) Online secara online/manual dan menyerahkan dokumen persyaratan ; 2. Pemeriksaan dokumen lengkap, sah dan sesuai persyaratan ; 3. Pemeriksaan fisik/klinis di IKT ; 4. Dilakukan pengasingan, pengamatan serta pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium ; 5. Hasil pemeriksaan laboratorium negatif, selanjutnya dilakukan pembebasan.

- Jangka waktu penyelesaian untuk komoditas resiko rendah (low risk) adalah 1 jam hingga 1hari

- Untuk komoditas resiko menengah (medium risk) adalah 3 hari

- Untuk komoditas resiko tinggi (high risk) adalah 21 hari dan dapat diperpanjang apabila memerlukan pemeriksaan yang lebih intensif.

Biaya layanan Sertifikasi Tumbuhan dan Produk Antar Area Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area ( KT-12 )

Untuk pengaduan dapat melalui website bkp1jambi.karantina.pertanian.go.id pada portal PPID, atau melalui kontak telpon (0741) 0741-573110, 57210  dan email : bktjamb@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Tumbuhan Dan Produk Antar Area (Domestik Keluar)"