Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE/Pelelangan

  1. Usulan Tim POKJA
  2. Hasil survei Pasar
  3. Ketentuan persyaratan pengadaan Barang/Jasa
  4. Draft RKS dan HPS
  5. RKS dan HPS
  6. Pengumuman Lelang
  7. Dokumen Penawaran
  8. BA Pembukaan dan BA Evaluasi Penawaran
  9. Pengumuman Calon Pemenang
  10. Calon Pemenang
  11. Pemenang Lelang
  12. Penetapan Pemenang Lelang
  13. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
  14. BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa
  15. BA Serah Terima Barang/Jasa
  16. Tagihan Pembayaran / Kuitansi dan Berkas BA Serah Terima Barang
  17. SPP
  18. SPM
  19. SP2D

  1. Kepala UPT menerbitkan SK penunjukkan Tim POKJA Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Tim POKJA menerima SK dari Ka UPT/KPA dan mempersiapkan draft penyusunan RKS dan HPS
  3. Tim POKJA menyampaikan draft RKS dan HPS kepada PPK untuk ditetapkan
  4. PPK dan Tim POKJA mendaftarkan rencana pelelangan ke LPSE Kementan untuk diumumkan ke Penyedia Barang/Jasa
  5. LPSE mengumumkan secara Elektronik Pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa
  6. Penyedia Barang/Jasa melakukan penawaran setelah mengikuti atau tidak Aanwijzing kepada Tim POKJA Barang/Jasa secara elektronik
  7. Tim POKJA melakukan pembukaan penawaran evaluasi penawaran secara administrasi dan teknis sesuai RKS yang ditetapkan dan telah disetujui penyedia Barang/Jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 dan peraturan yang telah ditetapkan
  8. Tim POKJA menyampaikan hasil evaluasi penawaran kepada PPK dan selanjutnya disampaikan kepada LPSE calon pemenang lelang untuk diumumkan secara elektronik
  9. LPSE mengumumkan secara elektronik calon pemenang lelang pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa
  10. Tim POKJA mengajukan calon pemenang ke PPK untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang Barang/Jasa apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa yang menyanggah pengumuman calon pemenang lelang, maka
  11. PPK menetapkan pemenang lelang Barang/Jasa dan disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa
  12. Penyedia Barang/Jasa menerima penetapan pemenang dan selanjutnya menandatangani kontrak dengan PPK
  13. Tim pemeriksa dan penerima Barang/Jasa, memeriksa Barang/Jasa yang diserahkan oleh penyedia jasa dan membuat BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa disampaikan kepada PPK
  14. PPK menerima BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa dari tim pemeriksa dan penerima Barang/Jasa, yang selanjutnya dilakukan serah terima Barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
  15. Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Barang/Jasa kepada PPK dan menandatangani BA Serah Terima, selanjutnya melakukan tagihan pembayaran kepada PPK
  16. PPK menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada PP-SPM
  17. PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN
  18. KPPN menerima SPM dan menerbitkan SP2D atas tagihan yang dimintakan pembayarannya oleh PP-SPM sesuai ketentuan yang berlaku disampaikan kepada PP-SPM
  19. PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN
  20. PP-SPM menyampaikan SP2D kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kasubag Keuangan dan Perlengkapan untuk di dokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa
  21. Kasubag Keuangan dan Perlengkapan mendokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa

No. Uraian Kegiatan Waktu
1 Menerbitkan SK penunjukkan Tim POKJA Pengadaan Barang dan Jasa 15 Menit
2 Menerima SK dari Ka UPT/KPA dan mempersiapkan Draft penyusunan RKS dan HPS 3 Hari
3 Tim POKJA menyampaikan draft RKS dan HPS kepada PPK untuk ditetapkan 15 Menit
4 PPK dan Tim POKJA mendaftarkan rencana pelelangan ke LPSE Kementan untuk diumumkan ke Penyedia Barang/Jasa 15 Menit
5 LPSE mengumumkan secara Elektronik Pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa 5 Hari Kerja
6 Penyedia Barang/Jasa melakukan penawaran setelah mengikuti atau tidak Aanwijzing kepada Tim POKJA Barang/Jasa secara elektornik 3 Hari Kerja
7 Tim POKJA melakukan pembukaan penawaran evaluasi penawaran secara administrasi dan teknis sesuai RKS yang ditetapkan dan telah disetujui penyedia Barang/Jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 dan peraturan yang telah ditetapkan 3 Hari Kerja
8 Tim POKJA menyampaikan hasil evaluasi penawaran kepada PPK dan selanjutnya disampaikan kepada LPSE calon pemenang lelang untuk diumumkan secara elektronik 30 Menit
9 LPSE mengumumkan secara elektronik calon pemenang lelang pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa 3 Hari Kerja
10 Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa yang menyanggah pengumuman calon pemenang lelang, maka Tim POKJA mengajukan calon pemenang ke PPK untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang Barang/Jasa 30 Menit
11 PPK menetapkan pemenang lelang Barang/Jasa dan disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa 30 Menit
12 Penyedia Barang/Jasa menerima penetapan pemenang dan selanjutnya menandatangani kontrak dengan PPK 30 Menit
13 Tim pemeriksa dan penerima Barang/Jasa, memeriksa yang diserahkan oleh penyedia jasa dan membuat BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa disampaikan kepada PPK 1 Hari Kerja
14 PPK menerima BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa dari tim pemeriksa dan penerima Barang/Jasa, yang selanjutnya dilakukan serah terima Barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa kepada PPK 1 Hari Kerja
15 Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Barang/Jasa kepada PPK dan menandatangani BA Serah Terima, selanjutnya melakukan tagihan pembayaran kepada PPK 1 Hari Kerja
16 PPK menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada PP-SPM 1 Hari Kerja
17 PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN 1 Hari Kerja
18 KPPN menerima SPM dan menerbitkan SP2D atas tagihan yang dimintakan pembayarannya oleh PP-SPM sesuai ketentuan yang berlaku disampaikan kepada PP-SPM 1 Hari Kerja
19 PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN 1 Hari Kerja
20 PP-SPM menyampaikan SP2D kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kasubag Keuangan dan Perlengkapan untuk di dokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa 1 Hari Kerja
21 Kasubag Keuangan dan Perlengkapan mendokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa 1 Hari Kerja
    37605 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store