No. | Uraian Kegiatan | Waktu |
1 | Menerbitkan SK penunjukkan Tim POKJA Pengadaan Barang dan Jasa | 15 Menit |
2 | Menerima SK dari Ka UPT/KPA dan mempersiapkan Draft penyusunan RKS dan HPS | 3 Hari |
3 | Tim POKJA menyampaikan draft RKS dan HPS kepada PPK untuk ditetapkan | 15 Menit |
4 | PPK dan Tim POKJA mendaftarkan rencana pelelangan ke LPSE Kementan untuk diumumkan ke Penyedia Barang/Jasa | 15 Menit |
5 | LPSE mengumumkan secara Elektronik Pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa | 5 Hari Kerja |
6 | Penyedia Barang/Jasa melakukan penawaran setelah mengikuti atau tidak Aanwijzing kepada Tim POKJA Barang/Jasa secara elektornik | 3 Hari Kerja |
7 | Tim POKJA melakukan pembukaan penawaran evaluasi penawaran secara administrasi dan teknis sesuai RKS yang ditetapkan dan telah disetujui penyedia Barang/Jasa sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 dan peraturan yang telah ditetapkan | 3 Hari Kerja |
8 | Tim POKJA menyampaikan hasil evaluasi penawaran kepada PPK dan selanjutnya disampaikan kepada LPSE calon pemenang lelang untuk diumumkan secara elektronik | 30 Menit |
9 | LPSE mengumumkan secara elektronik calon pemenang lelang pengadaan Barang/Jasa kepada Penyedia Barang/Jasa | 3 Hari Kerja |
10 | Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa yang menyanggah pengumuman calon pemenang lelang, maka Tim POKJA mengajukan calon pemenang ke PPK untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang Barang/Jasa | 30 Menit |
11 | PPK menetapkan pemenang lelang Barang/Jasa dan disampaikan kepada Penyedia Barang/Jasa | 30 Menit |
12 | Penyedia Barang/Jasa menerima penetapan pemenang dan selanjutnya menandatangani kontrak dengan PPK | 30 Menit |
13 | Tim pemeriksa dan penerima Barang/Jasa, memeriksa yang diserahkan oleh penyedia jasa dan membuat BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa disampaikan kepada PPK | 1 Hari Kerja |
14 | PPK menerima BA Pemeriksaan dan Penerimaan Barang/Jasa dari tim pemeriksa dan penerima Barang/Jasa, yang selanjutnya dilakukan serah terima Barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa kepada PPK | 1 Hari Kerja |
15 | Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Barang/Jasa kepada PPK dan menandatangani BA Serah Terima, selanjutnya melakukan tagihan pembayaran kepada PPK | 1 Hari Kerja |
16 | PPK menyampaikan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada PP-SPM | 1 Hari Kerja |
17 | PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN | 1 Hari Kerja |
18 | KPPN menerima SPM dan menerbitkan SP2D atas tagihan yang dimintakan pembayarannya oleh PP-SPM sesuai ketentuan yang berlaku disampaikan kepada PP-SPM | 1 Hari Kerja |
19 | PP-SPM melakukan verifikasi tagihan sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat SPM (Surat Perintah Membayar) kepada KPPN | 1 Hari Kerja |
20 | PP-SPM menyampaikan SP2D kepada Bendahara Pengeluaran untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kasubag Keuangan dan Perlengkapan untuk di dokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa | 1 Hari Kerja |
21 | Kasubag Keuangan dan Perlengkapan mendokumentasikan berkas pengadaan Barang/Jasa | 1 Hari Kerja |
37605 Menit |
Tidak dipungut biaya
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store